home edukasi & pesantren

Hukum Berwudhu Gunakan Air dalam Ember

Kamis, 29 Juli 2021 - 22:01 WIB
Thaharah atau bersuci dalam Islam salah satunya, yakni berwudhu. Foto: Langit7.id/iStock
Sebelum menegakkan shalat, seorang muslim harus dalam keadaan suci dari najis dan hadats, baik besar maupun kecil. Mandi junub untuk menghilangkan hadats besar, berwudhu untuk menyucikan hadats kecil. Kesempurnaan wudhu menentukan sah dan tidaknya shalat. Salah satu faktor penentu keabsahan wudhu adalah air yang menjadi medium utama bersuci. Lalu,apakah boleh berwudhu menggunakan air dalam ember?

Ulama sepakat bahwa jumlah air tidak menjadi syarat sahnya wudhu, asalkan tidak terlalu sedikit dan tak berlebihan. Imam Nawawi mengatakan, dianggap cukup air sedikit atau banyak ketika sudah memenuhi syarat mandi (dan wudhu), yaitu mengalirkan air ke anggota tubuh.

Ulama membolehkan berwudhu menggunakan air dalam ember, gayung, bahkan dalam gelas sekali pun. Keabsahan bersuci dengan air tersebut tetap terjaga selama air tidak bercampur dengan benda najis atau hal lain yang dapat mengubah sifatnya seperti warna, rasa, atau aroma.

Air dalam ember masih bisa digunakan wudhu meskipun ia terpercik atau tercampur air musta'mal - air bekas bersuci yang wajib - selama tak mengubah sifat air. “Dalam perkiraan percikan-percikan kecil tidak banyak, tidak akan mengubah (sifat air),” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon, Buya Yahya dikutip sesi tanya jawab majelis ilmu yang disiarkan youtube Al Bahjah TV.

Air dalam ember tak bisa digunakan untuk bersuci bila air musta’mal yang masuk diyakini telah merusak sifat air. Contohnya, bila berwudhu tepat di atas ember lalu air bekas membasuh langsung mengalir ke dalam ember. Solusinya adalah berwudhu dengan air dalam ember yang lain.
(sof)
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
wudhu hukum air ember
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya