home global news

SE Menaker Soal THR 2022 Terbit, Pengusaha Diimbau Lakukan Dua Hal Ini

Selasa, 12 April 2022 - 03:35 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. SE tersebut diteken Menaker pada tanggal 6 April 2022.

Setelah terbitnya SE Menaker terkait pembayaran THR 2022, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pengusaha untuk melakukan dua hal. Pertama, melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.

Baca Juga:Kemnaker Minta Perusahaan Segera Menyiapkan THR ke Pekerja

"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dalam keterangannya dikutip dari laman Kemenaker, Senin (11/4/2022).

Anwar Sanusi menegaskan pihaknya berkeinginan agar pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif seperti tahun sebelumnya. Salah satu langkah yang disiapkan yakni Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR. Posko THR ini juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi/pengaduan terkait THR.

"Melihat situasi yang sudah berkembang, IT sudah jadi kebutuhan atau keharusan, karena itu kami membuka Posko secara virtual. Kami ingin optimal pelayanan THR 2022 lebih virtual," katanya.

Baca Juga:Menaker Sebut THR Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pengusaha kemnaker thr
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya