LANGIT7.ID, Jakarta -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan menunaikan kewajiban memberikan THR kepada pekerja.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan setelah terbitnya Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 perusahaan diminta untuk membayarkan THR.
""THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran, " ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
Baca juga:  Ketua DPR Ingatkan Pengusaha untuk Penuhi THR PekerjaDalam SE tersebut juga disebutkan bagi perusahaan yang memiliki profit tinggu dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada para pekerja. 
Menurut Anwar Sanusi, pihaknya berkeinginan agar seperti tahun sebelumnya pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif. 
“Salah satu langkah yang disiapkan yakni Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR” katanya. 
Anwar Sanusi mengatakan, posko THR tersebut juga sebagai tempat bagi siapa pun yang konsultasi terkait THR. 
"Melihat situasi yang sudah berkembang, IT sudah jadi kebutuhan atau keharusan, karena itu kami membuka Posko secara virtual. Kami ingin optimal pelayanan THR 2022 lebih virtual," kata Anwar Sanusi. 
Dia menambahkan apabila hendak menanyakan lebih teknis terkait pemberian THR, Kemnaker pun melayani aduan/konsultasi secara langsung. "Kami satukan dengan layanan/aduan yang selama ini melekat menjadi unit aduan atau konsultasi yakni melalui PPID di Kemnaker," ujarnya.
Baca juga:  Menaker Sebut THR Paling Lambat Dibayar H-7 LebaranAnwar Sanusi berharap hadirnya Posko THR menjadi bagian penting untuk menyukseskan THR Keagamaan 2022 dan seluruh aduan/konsultasi direspon sebaik-baiknya. 
"Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal,” tutupnya.
(sof)