LANGIT7.ID, Jakarta -  Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja atau buruh. Menurut Puan, pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya 
Idul Fitri," kata Puan dalam keterangan pers yang diterima Langit7, dikutip Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga: Ketua DPR Ingatkan Warga Tetap Disiplin Prokes Selama RamadhanAturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19. Namun di tahun ini, 
Puan menilai pengusaha harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
"Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas," ujar Politis PDIP itu.
Baca Juga: Ketua DPR Usul IKN Nusantara Diapit Mabes TNI-PolriPuan mengatakan pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja, terlebih saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik. "Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang," ucap Puan.
Puan mengingatkan agar pengusaha tidak boleh lagi menyicil pembayaran 
THR kepada pekerja atau buruh seperti sebelumnya. Terlebih, saat ini perekonomian sudah berangsur membaik sehingga tidak ada alasan untuk menunda atau memotong THR.
Lebih lanjut, Puan meminta pekerja atau buruh untuk melapor apabila terdapat masalah terkait pemberian THR di tempatnya bekerja. Baik lewat posko pengaduan yang dibuka oleh Pemerintah melalui Kemenaker maupun pelaporan kepada DPR.
"Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Tentunya ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang melekat kepada dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR," tuturnya.
Baca Juga: 
Memanas, Puan hingga Hotman Kritik JHT Cair di Usia 56 Tahun
Ketua DPR Harap Pemilu Serentak Jamin Hak Konstitusional Warga(asf)