LANGIT7.ID, Jakarta -  Pemerintah resmi keluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Permenaker ini mengubah cara pencairan JHT. Tercatat, JHT baru bisa cair 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia (kepada ahli waris).
Namun, aturan baru itu menuai banyak kritik dari berbagai pihak, salah satunya Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk meninjau ulang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi masyarakat.
Baca juga: Daftar Layanan Publik dengan Syarat Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulam potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh. Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja," ujar Puan dalam keterangan tertulisnya dikutip Langit7, Senin (21/2/2022). 
Puan menilai Permenaker baru memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja. 
"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," jelas Puan.
Baca juga: Urus SIM, STNK, Naik Haji hingga Jual Beli Tanah Wajib Punya BPJSPekerja yang terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) masih bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun hal tersebut dianggap tidak cukup. Menurut Puan, program JKP sendiri baru akan diluncurkan akhir bulan ini (Februari 2022). Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar.
"Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tapi juga tidak bisa mencairkan JHT," kata Puan. 
Atas hal tersebut, Politis PDI Perjuangan itu meminta agar Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 ditinjau kembali. Pemerintah diminta untuk melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja atau buruh dan DPR. "Dalam membuat kebijakan, Pemeritah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," pungkas Puan.
Baca juga: Manfaat JHT, Jamin Kesejahteraan di Hari Nanti Bukan KiniTak hanya Puan, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menantang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk debat terbuka. Hotman mengaku tidak setuju dengan diterbitkannya aturan soal JHT ini.
"Saya tidak setuju dikeluarkannya Permen Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa JHT baru bisa dicairkan pada umur 56 walaupun pada saat muda, pekerja tersebut telah di-PHK. Maka dengan ini, kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi Permenaker tersebut, saya menantang debat terbuka di mana pun Ibu Menaker untuk membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut," tegas Hotman Paris dikutip dari akun Instagram resminya @hotmanparisofficial. 
Hotman mengaku melakukan ini semua demi kepentingan para pekerja dan tidak ada maksud lain. "Tidak ada ambisi politik karena saya tidak tertarik jadi menteri. Murni hanya saya tidak melihat ada logika di peraturan tersebut," imbuhnya.
Baca juga: 
JHT Cair Usia 56 Tahun, Netty: Pemerintah Harus Kaji Ulang
DPR Minta Pemerintah Segera Lunasi Tagihan Perawatan Pasien Covid-19(asf)