LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres yang resmi berlaku mulai 6 Januari 2022 itu memuat instruksi mengenai Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib untuk beberapa layanan publik.
Inpres tersebut dimaksudkan agar para Menteri, Kepolisian hingga Kepada Daerah dapat melakukan optimalisasi program JKN. Berikut daftar layanan publik yang wajib menyertakan bukti BPJS, melansir dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Urus SIM, STNK, Naik Haji hingga Jual Beli Tanah Wajib Punya BPJS1. Mengurus SIM, STNK dan SKCKDalam instruksi baru itu, Jokowi meminta kepolisian RI untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres tersebut.
2. Jual Beli TanahPresiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam jual beli tanah. Aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib pembelian tanah ini akan dimulai 1 Maret 2022.
"Memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program JKN," bunyi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Manfaat JHT, Jamin Kesejahteraan di Hari Nanti Bukan Kini3. Daftar Haji dan UmrahPelayanan dalam proses pendaftaran Haji dan Umrah juga diwajibkan memiliki bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Menteri Agama diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.
4. Pengajuan Izin Usaha Inpres Nomor 1 Tahun 2022 turut memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Gubernur dan Bupati atau Walikota memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.
"Memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyarakatkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik," lanjut Inpres tersebut.
5. Pengajuan KURTak ketinggalan, Jokowi juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melaksanakan instruksi bagi peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program JKN. Kemenko Perekonomian juga diminta melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN.
Baca juga: JHT Cair Usia 56 Tahun, Netty: Pemerintah Harus Kaji Ulang6. Petani Penerima Program KementerianInstruksi ini diberikan kepada Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program merupakan peserta aktif JKN.
7. Nelayan Penerima Program KementerianMenteri Pertanian diminta untuk memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Baca juga:
Kemenag Sinkronkan Data Haji dan Umrah dengan Dukcapil
Atasi Stunting, DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Kader(asf)