Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 14 Februari 2025
home global news detail berita

Urus SIM, STNK, Naik Haji hingga Jual Beli Tanah Wajib Punya BPJS

ummu hani Senin, 21 Februari 2022 - 13:40 WIB
Urus SIM, STNK, Naik Haji hingga Jual Beli Tanah Wajib Punya BPJS
Petugas menunjukan cara pelayanan administrasi menggunakan Whatsapp di kantor BPJS Kesehatan Cabang Padang, Sumatera Barat, Selasa (2/11/2021). (Foto: ANTARA FOTO)
LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kepada warga yang ingin membuat SIM, STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat. Hal ini tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022.

Dalam instruksi tersebut, Presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

Baca juga: Minta Dunia Redam Ketegangan Baru, Jokowi: Fokus Bangkit dari Pandemi

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Inpres, dikutip Langit7, Senin (21/2/2022).

Tak hanya itu, Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agama (Menag) untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat melaksanakan ibadah Umrah dan Haji. Calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Menag diminta untuk memastikan agar pelaku usaha dan pekerja penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN. Hal ini berlaku kepada peserta didik, pendidik, hingga tenaga kependidikan pada satuan formal maupun nonformal di Kementerian Agama.

Baca juga: Peneliti Ekonomi: Tata Cara Pencairan JHT Perlu Dikaji Ulang

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berlaku mulai Maret mendatang juga menjadi salah satu syarat jual beli tanah. Hal itu seperti yang diumumkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam surat tersebut, pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli diwajibkan menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Baca juga:

Jokowi Minta Vaksinasi Dosis Kedua dan Ketiga Bisa Dipercepat

DPR: Potensi Kenaikan Biaya Haji Tak Bisa Dihindarkan


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 14 Februari 2025
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
12:10
Ashar
15:23
Maghrib
18:19
Isya
19:30
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan