Bolehkah Zakat Disalurkan dalam Bentuk Sembako?
Muhajirin
Jum'at, 15 April 2022 - 17:31 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menjelaskan, para ulama sudah membahas masalah mengambil zakat dengan qimah, yakni sesuatu yang senilai dengannya. Misal, dalam masa pandemi Corona, zakat mal dibayar dalam wujud sembako pada yang berhak menerima.
KH Zahro menjelaskan, pada dasarnya zakat berasal dari barang yang dizakati. Misal, zakat mal berupa padi, maka zakat yang dikeluarkan adalah padi juga. Begitu juga harta berupa emas, maka zakatnya adalah emas. Begitu seterusnya.
“Pokoknya, zakat itu bagian dari produk, dari penghasilan. Asal-usulnya seperti itu. Di zaman nabi, zakat paling populer adalah zakat kurma,” kata KH Zahro.
Baca juga: Ramadhan Jadi Momentum Terbaik untuk Rutin Berbagi
Hanyasaja dalam perkembangan aturan sosial, perkembangan ekonomi dan kebutuhan kehidupan, maka terjadi perubahan, seperti dalam Mazhab Hanafi.
Imam Abu Hanifah merupakan ulama sekaligus pedagang. Maka itu, dia sangat memahami kondisi sosial dan perkembangan di tengah masyarakat, Itu membuat dia sangat mudah menyerap apa yang terjadi di tengah masyarakat.
“Imam Abu Hanifah mengatakan, zakat itu tidak harus sama dengan yang dizakati. Misal zakat fitrah, tidak harus beras, tapi boleh uang. Mengapa? Karena uang lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan yang menerima zakat,” kata KH Zahro.
KH Zahro menjelaskan, pada dasarnya zakat berasal dari barang yang dizakati. Misal, zakat mal berupa padi, maka zakat yang dikeluarkan adalah padi juga. Begitu juga harta berupa emas, maka zakatnya adalah emas. Begitu seterusnya.
“Pokoknya, zakat itu bagian dari produk, dari penghasilan. Asal-usulnya seperti itu. Di zaman nabi, zakat paling populer adalah zakat kurma,” kata KH Zahro.
Baca juga: Ramadhan Jadi Momentum Terbaik untuk Rutin Berbagi
Hanyasaja dalam perkembangan aturan sosial, perkembangan ekonomi dan kebutuhan kehidupan, maka terjadi perubahan, seperti dalam Mazhab Hanafi.
Imam Abu Hanifah merupakan ulama sekaligus pedagang. Maka itu, dia sangat memahami kondisi sosial dan perkembangan di tengah masyarakat, Itu membuat dia sangat mudah menyerap apa yang terjadi di tengah masyarakat.
“Imam Abu Hanifah mengatakan, zakat itu tidak harus sama dengan yang dizakati. Misal zakat fitrah, tidak harus beras, tapi boleh uang. Mengapa? Karena uang lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan yang menerima zakat,” kata KH Zahro.