LANGIT7.ID, Jakarta - Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menjelaskan, para ulama sudah membahas masalah mengambil zakat dengan qimah, yakni sesuatu yang senilai dengannya. Misal, dalam masa pandemi Corona, zakat mal dibayar dalam wujud sembako pada yang berhak menerima.
KH Zahro menjelaskan, pada dasarnya zakat berasal dari barang yang dizakati. Misal, zakat mal berupa padi, maka zakat yang dikeluarkan adalah padi juga. Begitu juga harta berupa emas, maka zakatnya adalah emas. Begitu seterusnya.
“Pokoknya, zakat itu bagian dari produk, dari penghasilan. Asal-usulnya seperti itu. Di zaman nabi, zakat paling populer adalah zakat kurma,” kata KH Zahro.
Baca juga: Ramadhan Jadi Momentum Terbaik untuk Rutin BerbagiHanya saja dalam perkembangan aturan sosial, perkembangan ekonomi dan kebutuhan kehidupan, maka terjadi perubahan, seperti dalam Mazhab Hanafi.
Imam Abu Hanifah merupakan ulama sekaligus pedagang. Maka itu, dia sangat memahami kondisi sosial dan perkembangan di tengah masyarakat, Itu membuat dia sangat mudah menyerap apa yang terjadi di tengah masyarakat.
“Imam Abu Hanifah mengatakan, zakat itu tidak harus sama dengan yang dizakati. Misal zakat fitrah, tidak harus beras, tapi boleh uang. Mengapa? Karena uang lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan yang menerima zakat,” kata KH Zahro.
Sama halnya dengan zakat mal. Zakat mal atau zakat penghasilan bisa juga diwujudkan dengan sembako. Namun ada dua catatan yang perlu diperhatikan. Pertama, tidak ada manipulasi. Kedua, sembako harus sesuai dengan kebutuhan umum masyarakat.
“Misal sekarang ini, masyarakat kurang mengonsumsi gula atau minyak goreng. Maka, sembakonya diisi gula dan minyak.
Zakat berupa sembako ini harus bisa mengukur kebutuhan masyarakat, bukan perorangan. Sembako harus dibagi secara merata dan jenis yang sama, sekaligus sembako yang dibutuhkan masyarakat.
Baca juga: Ramadhan Jadi Momentum Terbaik untuk Rutin Berbagi
Akan tetapi, Imam Abu Hanifah berpendapat zakat itu lebih baik berupa uang. Sebab, zakat berupa uang bersifat fleksibel dan bisa digunakan penerima zakat sesuai kebutuhannya.
“Penerima zakat perlu apa, itu dengan uang bisa. Hanya kan, kalau sembako kelihatan banyak,” ucap KH Zahro.
Dalam
Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat, disebutkan, “Mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang nilainya sama dengan kewajiban zakat), selain untuk zakat fitrah, kalau itu karena ada hajat atau maslahat yang besar dianggap sah. Ini adalah salah satu pendapat Imam Ahmad, pilihan pendapat dari Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.”
(jqf)