Tentara Israel Serang Masjid Al-Aqsa, DPR Minta Pemerintah Bertindak
Garry Talentedo Kesawa
Ahad, 17 April 2022 - 01:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengutuk keras serangan tentara Israel yang digencarkan ke Masjid al-Aqsa, Palestina. Serangan brutal yang dilakukan pada Jumat (15/4/2022) itu mengakibatkan setidaknya 152 warga Palestina terluka.
"Saya sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI mengutuk kebiadaban, kekejaman negara apartheid Israel yang menodai kesucian bulan Ramadan dan Masjid Al-Aqsa kiblat pertama umat Islam," ujar Kharis dalam keterangan persnya, dikutip dari laman DPR RI, Sabtu (16/4/2022).
Baca Juga:MUI: Kezaliman Tentara Israel di Masjid Al-Aqsa Langgar Hukum Internasional
Menurut Kharis, segala tindakan kebiadaban Israel tidak dapat dibenarkan, termasuk menyerang jamaah salat di Masjid Al-Aqsa. Selain itu, terjadi pula upaya sistematis untuk terus menggusur rumah warga Palestina di Tepi Barat dan ribuan kejahatan yang terus dilakukan Israel selama pendudukan di Palestina.
Atas hal tersebut, Kharis meminta agar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengajukan protes ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait langkah provokasi Israel tersebut. Dalam catatan DPR, sedikitnya terdapat 15 Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB terkait Yerusalem dan satu resolusi penting Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947.
Resolusi DK PBB menetapkan Yerusalem sebagai wilayah yang berada di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah. Namun, lebih dari lima dekade, menurut Kharis, resolusi-resolusi tersebut seperti tidak ada artinya bagi Israel.
Baca Juga:Tentara Israel Serang Masjid Al-Aqsa, Puluhan Warga Palestina Terluka
"Saya sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI mengutuk kebiadaban, kekejaman negara apartheid Israel yang menodai kesucian bulan Ramadan dan Masjid Al-Aqsa kiblat pertama umat Islam," ujar Kharis dalam keterangan persnya, dikutip dari laman DPR RI, Sabtu (16/4/2022).
Baca Juga:MUI: Kezaliman Tentara Israel di Masjid Al-Aqsa Langgar Hukum Internasional
Menurut Kharis, segala tindakan kebiadaban Israel tidak dapat dibenarkan, termasuk menyerang jamaah salat di Masjid Al-Aqsa. Selain itu, terjadi pula upaya sistematis untuk terus menggusur rumah warga Palestina di Tepi Barat dan ribuan kejahatan yang terus dilakukan Israel selama pendudukan di Palestina.
Atas hal tersebut, Kharis meminta agar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengajukan protes ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait langkah provokasi Israel tersebut. Dalam catatan DPR, sedikitnya terdapat 15 Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB terkait Yerusalem dan satu resolusi penting Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947.
Resolusi DK PBB menetapkan Yerusalem sebagai wilayah yang berada di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah. Namun, lebih dari lima dekade, menurut Kharis, resolusi-resolusi tersebut seperti tidak ada artinya bagi Israel.
Baca Juga:Tentara Israel Serang Masjid Al-Aqsa, Puluhan Warga Palestina Terluka