Mendag Lutfi Siap Bantu Kejagung Usut Kasus Minyak Goreng
Garry Talentedo Kesawa
Rabu, 20 April 2022 - 20:49 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi. (Foto: Biro Humas Kemendag)
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan pihaknya terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap atas pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng. Hal ini menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, IWW sebagai tersangka.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kami juga siap uuntuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," kata Mendag Lutfi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (20/4/2022).
Baca Juga:Presiden Jokowi Minta Kasus Minyak Goreng Diusut Tuntas
Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag mendukung penuh proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung. Karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ujar Mendag.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya. Hal itu termasuk minyak goreng pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Baca Juga:Soal Kasus Minyak Goreng, DPR Minta Mendag Diperiksa
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kami juga siap uuntuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," kata Mendag Lutfi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (20/4/2022).
Baca Juga:Presiden Jokowi Minta Kasus Minyak Goreng Diusut Tuntas
Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag mendukung penuh proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung. Karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ujar Mendag.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya. Hal itu termasuk minyak goreng pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Baca Juga:Soal Kasus Minyak Goreng, DPR Minta Mendag Diperiksa