LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan pihaknya terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap atas pemberian izin penerbitan ekspor (PE)
minyak goreng. Hal ini menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, IWW sebagai tersangka.
"
Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kami juga siap uuntuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," kata Mendag Lutfi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kasus Minyak Goreng Diusut TuntasDalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag mendukung penuh proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung. Karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ujar Mendag.
Seperti diketahui,
Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya. Hal itu termasuk minyak goreng pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Baca Juga: Soal Kasus Minyak Goreng, DPR Minta Mendag DiperiksaKeempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Kasus ini melibatkan pejabat di Kemendag, selaku Dirjen Perdaglu. IWW sebagai tersangka karena menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan serta PT Musim Mas.
Baca Juga:
Kemenperin Gandeng Polri Bentuk Satgas Pengawasan Minyak Goreng Curah
Mendag Pastikan Ada Tersangka Mafia Migor, DPR Minta Bukti(asf)