LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Polri bersinergi membentuk satgas pengawasan produksi dan distribusi program
minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000. Satgas ini bertujuan untuk menindak tegas jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng untuk 20 Juta Keluarga"Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut," kata Menperin dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (5/4/2022).
Agus membeberkan sanksi diberikan terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan alokasi yang ditetapkan
Kemenperin. Selain itu, sanksi juga diberikan dengan tindakan yang berkaitan dengan repacking.
"Ini tidak boleh dilakukan pada MGS curah, juga sama sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan," tegasnya.
Tak hanya produsen, lanjut Agus, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi. Mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2) dan lini distribusi di bawahnya.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Selama Ramadhan Aman"Sudah ditetapkan margin di level distributor dengan rata-rata Rp600 per kg, di tingkat pengecer rata-rata Rp1.000/kg. Policy terkait margin sudah dikeluarkan Dirut BPDPKS, ini sangat penting supaya HET bisa tercapai di lapangan," ujar Agus.
Saat ini, Menperin mengklaim sudah ada 72 perusahaan yang terlibat dalam program MGS curah. "Dalam jumlah kontrak tersebut, telah memenuhi kebutuhan yang cukup bagi kebutuhan nasional per hari dan juga meng-cover ke mana saja produsen harus mengeluarkan distribusi di wilayah kerja masing-masing," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa
Polri dan Kemenperin sepakat membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di berbagai sektor. Mulai dari pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.
"Oleh karena itu kami bersama Menperin membentuk satgas gabungan yang akan ditempatkan mulai di level kantor pusat para produsen, personelnya berasal dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar, pengawasan proses produksi dilakukan melekat selama 24 jam," kata Sigit.
Baca Juga:
Operasi Pasar Minyak Goreng Munculkan Toleransi Beragama
DPR Minta Kemendag dan BPKP Audit Investigasi Distribusi Minyak Goreng(asf)