Demi Umat, KH Ma'ruf Amin Minta Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Fifiyanti Abdurahman
Selasa, 26 April 2022 - 08:03 WIB
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin. Foto: Istimewa
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta sertifikasi tanah wakaf dipercepat. Menurut Ma'ruf, tanpa ada pencatatan yang baik, maka bisa menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat dan bangsa.
Diketahui, jumlah wakaf tanah di Indonesia hingga kini tercata lebih berada di lebih dari 430.000 lokasi, dengan luas sekitar 56 ribu hektar. Angka ini mengalami peningkatakn 7 persen atau lebih dari 3.000 hektar per tahun.
Hanya saja, dari angka tersebut baru 58 persen yang sudah memiliki sertipikat.
Baca juga: Wapres: Anggaran Pendidikan dan Riset Harus Ditambah
“Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkret dalam menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi umat dan bangsa,” tegas Wapres dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (26/4/2022).
Tanpa adanya sertifikasi tanah, sambung Ma'ruf, dapat menyebabkan hilangnya aset wakaf, terjadi sengketa, hingga akurasi data aset wakaf.
“Ketiadaan sertipikat tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat,” ujarnya.
Diketahui, jumlah wakaf tanah di Indonesia hingga kini tercata lebih berada di lebih dari 430.000 lokasi, dengan luas sekitar 56 ribu hektar. Angka ini mengalami peningkatakn 7 persen atau lebih dari 3.000 hektar per tahun.
Hanya saja, dari angka tersebut baru 58 persen yang sudah memiliki sertipikat.
Baca juga: Wapres: Anggaran Pendidikan dan Riset Harus Ditambah
“Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkret dalam menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi umat dan bangsa,” tegas Wapres dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (26/4/2022).
Tanpa adanya sertifikasi tanah, sambung Ma'ruf, dapat menyebabkan hilangnya aset wakaf, terjadi sengketa, hingga akurasi data aset wakaf.
“Ketiadaan sertipikat tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat,” ujarnya.