Jangan Coba-coba, Ini Hukum dan Dampak Nikah Beda Agama
Muhajirin
Kamis, 28 April 2022 - 04:00 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum I Suramadu, KH Ma’ruf Khozin, menjelaskan realitas dampak beda agama, sehingga umat Islam dilarang mencari-cari dalil sebagai pembenaran.
Berdasarkan fatwa mantan Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Prof Ibrahim Hosen, yang disampaikan pada 1996 disebutkan, umat Islam Indonesia menganut paham Ahlus sunnah wal jama’ah dan mayoritas bermadzhab Syafi’i, sehingga seseorang tidak boleh mencari-cari dalil yang menguntungkan diri sendiri.
“Ketentuan umum mengenai syarat sah pernikahan menurut ajaran Islam adalah adanya calon mempelai pria dan wanita, adanya dua orang saksi, wali, ijab kabul, serta mahar (mas kawin).” demikian bunyi fatwa tersebut.
Baca juga: Salimah akan Gencarkan Sosialisasi Hukum Nikah Beda Agama
Munas VII MUI tahun 2005 memutuskan, nikah beda agama adalah haram dan tidak sah. Muslim menikahi wanita ahli kitab juga haram dan tidak sah menurut qaul mu’tamad. Hal itu didasarkan pada Fatwa Sahabat:
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْ نِكَاحِ النَّصْرَانِيَّةِ وَالْيَهُودِيَّةِ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْمُشْرِكَاتِ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ ، وَلاَ أَعْلَمُ مِنَ الإِشْرَاكِ شَيْئًا أَكْبَرَ مِنْ أَنْ تَقُولَ الْمَرْأَةُ رَبُّهَا عِيسَى ، وَهْوَ عَبْدٌ مِنْ عِبَادِ الله
Ibnu Umar ditanya nikah Wanita Nasrani dan Yahudi. Ia menjawab: “Allah mengharamkan Wanita musyrik bagi orang Islam. Tidak ada kesyirikan lebih besar dibanding wanita yang mengatakan “Isa adalah Tuhan”, padahal Isa adalah hamba Allah. (Sahih Al-Bukhari)
Berdasarkan fatwa mantan Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Prof Ibrahim Hosen, yang disampaikan pada 1996 disebutkan, umat Islam Indonesia menganut paham Ahlus sunnah wal jama’ah dan mayoritas bermadzhab Syafi’i, sehingga seseorang tidak boleh mencari-cari dalil yang menguntungkan diri sendiri.
“Ketentuan umum mengenai syarat sah pernikahan menurut ajaran Islam adalah adanya calon mempelai pria dan wanita, adanya dua orang saksi, wali, ijab kabul, serta mahar (mas kawin).” demikian bunyi fatwa tersebut.
Baca juga: Salimah akan Gencarkan Sosialisasi Hukum Nikah Beda Agama
Munas VII MUI tahun 2005 memutuskan, nikah beda agama adalah haram dan tidak sah. Muslim menikahi wanita ahli kitab juga haram dan tidak sah menurut qaul mu’tamad. Hal itu didasarkan pada Fatwa Sahabat:
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْ نِكَاحِ النَّصْرَانِيَّةِ وَالْيَهُودِيَّةِ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْمُشْرِكَاتِ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ ، وَلاَ أَعْلَمُ مِنَ الإِشْرَاكِ شَيْئًا أَكْبَرَ مِنْ أَنْ تَقُولَ الْمَرْأَةُ رَبُّهَا عِيسَى ، وَهْوَ عَبْدٌ مِنْ عِبَادِ الله
Ibnu Umar ditanya nikah Wanita Nasrani dan Yahudi. Ia menjawab: “Allah mengharamkan Wanita musyrik bagi orang Islam. Tidak ada kesyirikan lebih besar dibanding wanita yang mengatakan “Isa adalah Tuhan”, padahal Isa adalah hamba Allah. (Sahih Al-Bukhari)