Benahi Tata Kelola Zakat Nasional, FOZ Dorong Pembentukan BZI
Fajar adhitya
Jum'at, 29 April 2022 - 03:35 WIB
Ketua Bidang II Advokasi Forum Zakat, Arif R Haryono, mengatakan Forum Zakat telah mendorong reformasi tata kelola zakat melalui perubahan regulasi. Foto: Langit7/iStock.
Forum Zakat (FOZ) menggelar Uji Publik Naskah Akademik dan RUU Tentang Pengelolaan Zakat, di UPT TIK UIN Syarif Hidayatullah secara hibrid. Agenda ini diikuti oleh akademisi dan praktisi zakat dari pelbagai tingkatan.
Ketua Bidang II Advokasi Forum Zakat, Arif R Haryono, mengatakan Forum Zakat telah mendorong reformasi tata kelola zakat melalui perubahan regulasi. Adapun proses penyusunan usulan telah dimulai dari tiga tahun lalu, dari kaji empirik hingga penyusunan naskah akademik dan draft usulan perubahan UU Pengelolaan Zakat.
“Undang-Undang Pengelolaan Zakat ini menjadi perhatian kita bersama selaku pegiat zakat, kita sadari bahwa Undang-Undang Zakat tersebut memiliki banyak kekurangan yang perlu diperbaiki,” kata Arif dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga:Baznas Target Penyaluran Zakat Fitrah ke 160 Ribu Penerima Manfaat
“Kami telah meminta masukan dari ahli, dan kini kami meminta masukan dari publik. Agar dokumen yang diusulkan tidak hanya mumpuni dari sisi akademik, juga kuat dari aspek sosiologis," imbuhnya.
Perwakilan dari LAZ Al Azhar, Ilham Zamzani mengatakan pandangannya terkait UU Zakat yang berlaku saat ini yang menempatkan Baznas pada dua fungsi, yaitu operator dan regulator.
“Kami menyepakati gagasan adanya BZI (Badan Zakat Indonesia) yang mengatur hal-hal terkait dengan regulasi zakat. Saat ini di LAZ Al Azhar, proses perizinan LAZ Al Azhar Jawa Tengah yang lama, sebab Baznas fokus pada fungsi sebagai operator dan sibuk pendistribusian,” tuturnya.
Ketua Bidang II Advokasi Forum Zakat, Arif R Haryono, mengatakan Forum Zakat telah mendorong reformasi tata kelola zakat melalui perubahan regulasi. Adapun proses penyusunan usulan telah dimulai dari tiga tahun lalu, dari kaji empirik hingga penyusunan naskah akademik dan draft usulan perubahan UU Pengelolaan Zakat.
“Undang-Undang Pengelolaan Zakat ini menjadi perhatian kita bersama selaku pegiat zakat, kita sadari bahwa Undang-Undang Zakat tersebut memiliki banyak kekurangan yang perlu diperbaiki,” kata Arif dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga:Baznas Target Penyaluran Zakat Fitrah ke 160 Ribu Penerima Manfaat
“Kami telah meminta masukan dari ahli, dan kini kami meminta masukan dari publik. Agar dokumen yang diusulkan tidak hanya mumpuni dari sisi akademik, juga kuat dari aspek sosiologis," imbuhnya.
Perwakilan dari LAZ Al Azhar, Ilham Zamzani mengatakan pandangannya terkait UU Zakat yang berlaku saat ini yang menempatkan Baznas pada dua fungsi, yaitu operator dan regulator.
“Kami menyepakati gagasan adanya BZI (Badan Zakat Indonesia) yang mengatur hal-hal terkait dengan regulasi zakat. Saat ini di LAZ Al Azhar, proses perizinan LAZ Al Azhar Jawa Tengah yang lama, sebab Baznas fokus pada fungsi sebagai operator dan sibuk pendistribusian,” tuturnya.