LANGIT7.ID, Jakarta - Forum Zakat (FOZ) menggelar Uji Publik Naskah Akademik dan RUU Tentang Pengelolaan Zakat, di UPT TIK UIN Syarif Hidayatullah secara hibrid. Agenda ini diikuti oleh akademisi dan praktisi zakat dari pelbagai tingkatan.
Ketua Bidang II Advokasi Forum Zakat, Arif R Haryono, mengatakan Forum Zakat telah mendorong reformasi tata kelola zakat melalui perubahan regulasi. Adapun proses penyusunan usulan telah dimulai dari tiga tahun lalu, dari kaji empirik hingga penyusunan naskah akademik dan draft usulan perubahan UU Pengelolaan Zakat.
“Undang-Undang Pengelolaan Zakat ini menjadi perhatian kita bersama selaku pegiat zakat, kita sadari bahwa Undang-Undang Zakat tersebut memiliki banyak kekurangan yang perlu diperbaiki,” kata Arif dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga: Baznas Target Penyaluran Zakat Fitrah ke 160 Ribu Penerima Manfaat“Kami telah meminta masukan dari ahli, dan kini kami meminta masukan dari publik. Agar dokumen yang diusulkan tidak hanya mumpuni dari sisi akademik, juga kuat dari aspek sosiologis," imbuhnya.
Perwakilan dari LAZ Al Azhar, Ilham Zamzani mengatakan pandangannya terkait UU Zakat yang berlaku saat ini yang menempatkan Baznas pada dua fungsi, yaitu operator dan regulator.
“Kami menyepakati gagasan adanya BZI (Badan Zakat Indonesia) yang mengatur hal-hal terkait dengan regulasi zakat. Saat ini di LAZ Al Azhar, proses perizinan LAZ Al Azhar Jawa Tengah yang lama, sebab Baznas fokus pada fungsi sebagai operator dan sibuk pendistribusian,” tuturnya.
Senada, Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Mahli Zainuddin Tago menyepakati pemisahan fungsi regulator pada Baznas. LAZISMU telah mendiskusikan secara internal usulan rancangan undang-undang versi Forum Zakat.
Baca Juga: Makna Membersihkan dan Mensucikan Harta dalam Zakat“Kami menyetujui OPZ terdiri dari LAZ dan BAZ yang mana izin pendiriannya kepada Kementerian Agama. LAZISMU juga mengusulkan bahwa perizinan LAZNAS perlu disederhanakan hingga tingkat daerah. LAZISMU mengusulkan, dengan seribu cabang lebih di seluruh Indonesia, semestinya tidak perlu lagi mengurus izin di tingkat daerah jika izin di pusat telah diberikan,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Bamuis BNI, Sudirman menyampaikan saran dan rekomendasinya untuk RUU Zakat. “Ke depan, BZI ini yang memberikan perizinan operasional untuk LAZ. Kemudian, BZI ini yang melakukan pemeriksaan terhadap OPZ, BAZ, LAZ dan UPZ baik secara berkala maupun pada waktu yang diperlukan,” jelasnya.
Selain itu, Sudirman juga mengungkapkan pengalamannya mengelola zakat di BUMN pasca UU zakat. Kegiatan zakat dimulai di lingkungan BUMN menjadi sejarah bangkitnya pengelolaan zakat.
“Bamuis BNI mulai dari tahun 1970, namun dengan UU Zakat dan Perbaznas menjadi tersingkirkan. Salah satunya, pola sharing 70:30 antara OPZ dan Baznas menjadi disintensif bagi lembaga yang baru berkembang karena dana kelolaan belum mencapai pendapatan/hak amil yang mampu mensejahterakan pegawai,” ujarnya.
Baca Juga: Tetapkan Idul Fitri 2 Mei, Muhammadiyah: Momentum Rajut Silaturahmi(zhd)