LANGIT7.ID, Jakarta,- - Di tengah polemik
bacaan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (
miras) di acara
festival musik The Sound Project di Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, salah satu penampil ikut menuai kritik.
Clareesya, vokalis band
RoBoKop mengunggah pose yang disebutnya sebagai "
gaya takbir" di festival tersebut. Unggahan itu langsung banjir kritikan terlebih saat kasus
challenge hapalan
surah Ad-Dhuha ditukar minuman beralkohol di acara yang sama.
Baca juga: Ketua PBNU: Tantangan Hafalan Surah Al-Quran Ditukar Miras, itu Perbuatan KhilafUnggahan tersebut memperlihatan personel RoBoKop itu berlutut sambil mengangkat kedua tangannya ke atas.
Usai menuai respons keras dari netizen, Clareesya langsung menghapus unggahan tersebut. Selain itu, Clareesya juga menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan maksud dari unggahan yang dihapus.
"Dengan ini saya, Clareesya, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul sehubungan dengan postingan saya di Threads.," katanya di akun @@clareesya.
"Saya ingin meluruskan bahwa postingan tersebut dibuat semata-mata sebagai bentuk rasa syukur dan ungkapan kebahagiaan pribadi karena suatu pencapaian yang sudah lama saya impikan, yaitu dapat berkesempatan bermain dalam sebuah konser sebesar acara tersebut" tambahnya.
Baca juga: Kasus Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Tukar Miras, Polisi Tangkap 2 Pelaku dan Periksa 6 SaksiIa menambahkan, bagi seorang musisi, kesempatan tampil di festival musik berskala besar merupakan sebuah pencapaian yang membanggakan sekaligus menjadi impian. Menurutnya, tidak ada tujuan lain dari kehadirannya selain menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaan karena mendapat kesempatan tersebut.
Meski begitu ia menyadari unggahan tersebut muncul di tengah adanya pemberitaan insiden promosi miras dengan hapalan Al-Qur'an.
"Sehingga rasa syukur dan isi hati yang sebenarnya saya maksudkan dapat dipahami atau ditafsirkan ke arah yang berbeda dari maksud saya," katanya.Di kesempatan itu, Clareesya mengaku tidak bermaksud menghina, merendahkan, melecehkan, menistakan, ataupun menyinggung agama, kepercayaan, maupun pihak mana pun.
Baca juga: Wamenag: Kasus Hafalan Al-Qur’an Ditukar Miras Jangan Berhenti di Permintaan Maaf"Apabila postingan tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda dan kemudian menimbulkan kegaduhan, saya dengan tulus memohon maaf," pungkasnya.
Sebagai informasi, unggahan Clareesya itu telah dilaporkan ke kepolisian. Laporan tersebut dilayangkan oleh pengacara Dimas Muhammad Saputra ke Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2026.
Laporan itu kini telah diterima dan tercatat secara resmi oleh kepolisian dengan nomor LP/B/5998/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, Clareesya dilaporkan dengan Pasal 300 dan/atau 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(est)