Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 13 Agustus 2026
home global news detail berita

Wamenag: Kasus Hafalan Al-Quran Ditukar Miras Jangan Berhenti di Permintaan Maaf

esti setiyowati Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:08 WIB
Wamenag: Kasus Hafalan Al-Quran Ditukar Miras Jangan Berhenti di Permintaan Maaf
Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Muhammad Syafii. Foto: Kemenag
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Kasus pemberian sebotol minuman keras (miras) sebagai hadiah dalam tantangan hafalan Al-Qur’an di festival musik The Sounds Project, Ecopark Ancol, Jakarta Utara, mendapat perhatian Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Muhammad Syafi’i.

Insiden kini tengah ditangani aparat kepolisian. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan acara, termasuk penyelenggara dan pengisi acara, telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang memicu sorotan publik.

Namun, bagi Romo Syafi’i, permintaan maaf tidak semestinya menjadi akhir dari persoalan.

Baca juga: MUI Jakut Desak Proses Hukum soal Promo Miras Pakai Hafalan Qur'an

"Kasus yang terjadi sekarang tidak boleh hanya berhenti pada permintaan maaf atau menjadi pemberitaan sesaat," kata Wamenag Romo Syafi'i dalam keterangannya di MUI Digital, dikutip Kamis (13/8/2026).

Ia meminta aparat penegak hukum tetap menjalankan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Menurutnya, penanganan harus mencakup seluruh pihak. Tidak hanya mereka yang berada di panggung, tetapi juga pihak yang merancang, menyetujui, memberikan izin, hingga menjalankan kegiatan tersebut.

Romo Syafi’i menilai penggunaan simbol dan unsur keagamaan dalam aktivitas promosi atau komersial membutuhkan batasan yang jelas.

"Harus ada pedoman hukum dan standar yang tegas mengenai penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan dalam kegiatan promosi dan komersial," lanjutnya.

Ia mengatakan, insiden hafalan surah Ad-dhuha ditukar sebotol miras tidak seharusnya berhenti sebagai kontroversi yang kemudian hilang dari perhatian publik.

Ia pun mengingatkan kasus promosi miras oleh Holywings pada 2022 yang menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria”. Perkara tersebut diproses secara hukum dan bisa menjadi pembelajaran tentang batas kebebasan berekspresi ketika bersinggungan dengan nilai-nilai agama.

"Kita perlu belajar dari kasus Holywings pada 2022. Peristiwa tersebut berujung pada proses hukum dan menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat," tambahnya.

Baca juga: Newport Bantah Challenge Surah Ad-Dhuha Ditukar Miras sebagai Program Promosi

Karena itu, ia meminta pelaku usaha serta pelaku industri kreatif lebih berhati-hati dalam membuat konsep promosi. Menurutnya, nilai-nilai keagamaan, tidak sepatutnya dijadikan bahan eksploitasi demi mendapatkan perhatian publik, popularitas, maupun keuntungan ekonomi.

Ia berharap kasus The Sounds Project dapat menjadi momentum untuk memperjelas standar dan mekanisme penindakan terhadap penggunaan unsur keagamaan dalam kegiatan komersial.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 13 Agustus 2026
Imsak
04:34
Shubuh
04:44
Dhuhur
12:01
Ashar
15:22
Maghrib
17:58
Isya
19:08
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan