Ustadz Khalid Basalamah: Zakat Fitrah Tak Harus Ijab Kabul
Mahmuda attar hussein
Jum'at, 29 April 2022 - 12:40 WIB
Ilustrasi jabat tangan saat akad. (Foto: Istimewa).
Zakat fitrah mesti ditunaikan umat Islam paling lambat sebelum menunaikan shalat Idul Fitri. Serah terima santunan wajib tersebut tak harus disertai ijab kabul.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, ijab kabul hanya digunakan ketika umat akan melakukan akad nikah. Tidak termasuk ketika menunaikan zakat fitrah.
"Tidak ada, ijab kabul itu hanya untuk nikah. Saya tidak pernah menemukan riwayatnya," kata dia dikanal YouTube-nya, dikutip Jumat (29/4/2022).
Baca Juga: Pekerja dengan Gaji di Bawah UMR Tetap Wajib Zakat
Dia juga menuturkan pengalamannya ketika hendak membayar zakat di salah satu masjid. Seketika panitia zakat mengulurkan tangannya seperti mengajak ijab kabul.
"Dia bilang ini ijab kabul untuk zakat. Saya bilang tidak usah, karena saya sudah niatkan. InsyaAllah. Itu yang saya tahu, cukup kita berikan zakat fitrahnya, karena Allah lebih tahu niat kita," katanya.
Sementara waktu menunaikan zakat fitri adalah sebelum melakukan shalat Idul Fitri. Adapun jika membayarkannya usai Sholat Id, maka hal itu menjadi sedekah secara umum.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, ijab kabul hanya digunakan ketika umat akan melakukan akad nikah. Tidak termasuk ketika menunaikan zakat fitrah.
"Tidak ada, ijab kabul itu hanya untuk nikah. Saya tidak pernah menemukan riwayatnya," kata dia dikanal YouTube-nya, dikutip Jumat (29/4/2022).
Baca Juga: Pekerja dengan Gaji di Bawah UMR Tetap Wajib Zakat
Dia juga menuturkan pengalamannya ketika hendak membayar zakat di salah satu masjid. Seketika panitia zakat mengulurkan tangannya seperti mengajak ijab kabul.
"Dia bilang ini ijab kabul untuk zakat. Saya bilang tidak usah, karena saya sudah niatkan. InsyaAllah. Itu yang saya tahu, cukup kita berikan zakat fitrahnya, karena Allah lebih tahu niat kita," katanya.
Sementara waktu menunaikan zakat fitri adalah sebelum melakukan shalat Idul Fitri. Adapun jika membayarkannya usai Sholat Id, maka hal itu menjadi sedekah secara umum.
(bal)