home lifestyle muslim

Perempuan Pangkas Rambut Pendek, Apa Hukumnya Dalam Islam?

Rabu, 04 Mei 2022 - 09:05 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Rambut adalah mahkota sekaligus aurat bagi setiap wanita. Maka itu, penting hukumnya untuk menutup rambut dari laki-laki yang bukan mahramnya.

Akan tetapi, rambut yang panjang terkadang membuat perempuan kesulitan mengurusnya, apalagi saat berhijab makanya banyak yang memotongnya menjadi pendek.

Tujuannya adalah untuk memudahkan saat mengenakan jilbab dan tidak menyebabkan kepanasan pada kepala.

Baca juga: Rutin Keramas hingga Scalp Detox, Cara Hijaber Sehatkan Rambut

Lantas, bagaimana hukumnya seorang perempuan yang memotonng rambutnya jadi pendek tetapi ia tetap menggunakanhijab?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya berkata wanita yang menutup auratnya dari laki-laki yang bukan mahramnya berarti ia merupakan wanita yang sholehah.

Menurut dia, rambut wanita adalah auratnya, maka itu penting kiranya untuk ditutup.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hukum islam buya yahya merawat rambut jilbab
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya