Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Perempuan Pangkas Rambut Pendek, Apa Hukumnya Dalam Islam?

Fifiyanti Abdurahman Rabu, 04 Mei 2022 - 09:05 WIB
Perempuan Pangkas Rambut Pendek, Apa Hukumnya Dalam Islam?
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Rambut adalah mahkota sekaligus aurat bagi setiap wanita. Maka itu, penting hukumnya untuk menutup rambut dari laki-laki yang bukan mahramnya.

Akan tetapi, rambut yang panjang terkadang membuat perempuan kesulitan mengurusnya, apalagi saat berhijab makanya banyak yang memotongnya menjadi pendek.

Tujuannya adalah untuk memudahkan saat mengenakan jilbab dan tidak menyebabkan kepanasan pada kepala.

Baca juga: Rutin Keramas hingga Scalp Detox, Cara Hijaber Sehatkan Rambut

Lantas, bagaimana hukumnya seorang perempuan yang memotonng rambutnya jadi pendek tetapi ia tetap menggunakan hijab?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya berkata wanita yang menutup auratnya dari laki-laki yang bukan mahramnya berarti ia merupakan wanita yang sholehah.

Menurut dia, rambut wanita adalah auratnya, maka itu penting kiranya untuk ditutup.

"Menutup aurat itu luar biasa di mana di hari ini banyak yang tidak peduli. Rambutmu adalah auratmu wahai wanita, kemuliaanmu. Semakin dirimu memiliki rasa malu yang tinggi maka semakin mulia kamu," ujar Buya Yahya dikutip dari Al-Bahjah TV, Rabu (4/5/2022).

Begitu sebaliknya, tambah Buya Yahya, semakin wanita tidak memiliki rasa malu, maka semakin rendah dirinya.

"Menutup aurat menunjukkan ia memiliki rasa malu. Itulah bagian dari keimanan," ucapnya.

Adapun memotong rambut disini memiliki larangan dari baginda Nabi SAW, "Allah murka kepada wanita yang menyerupai laki-laki atau laki-laki yang menyerupai perempuan".

Makna menyerupai di sini adalah ciri khasnya wanita yang ditiru pria atau khasnya laki-laki yang ditiru perempuan.

Baca juga: Mau Tanam Rambut, Ini Syarat, Efek Samping dan Biaya Operasinya

Kata Buya Yahya jika seorang wanita memotong rambutnya karena memiliki kendala pada kesehatan dan lainnya, maka itu tidak masalah. Namun, jika tujuanya untuk meniru laki-laki, maka hukumnya haram.

"Jika seorang wanita memotong rambutnya, atau memendekkan rambutnya karena udzur misal sakit dan lainnya, maka tidak menjadi persoalan. Tapi, jika ia memotong pendek karena ingin meniru laki-laki yang ia pernah lihat, maka itu haram," tuturnya.

"Akan tetapi, jika potong pendek dengan ciri khas perempuan saja, tidak masalah," pungkas Buya.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)