Anggota DPR: Pembunuhan Jurnalis Al Jazeera Langgar Hukum Internasional
Redaksi
Kamis, 12 Mei 2022 - 21:00 WIB
Seorang jurnalis senior Al Jazeera Shireen Abu Akleh, tewas tertembak tentara Israel saat meliput bentrokan antara pasukan negara Zionis dengan warga Palestina di Tepi Barat. Foto: Istimewa.
Seorang jurnalis senior Al Jazeera Shireen Abu Akleh, tewas tertembak tentara Israel saat meliput bentrokan antara pasukan negara Zionis dengan warga Palestina di Kota Jenin Tepi Barat, kemarin (11/5/2022). Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengecam keras tindakan keji pasukan zionis tersebut.
Sukamta menilai ada kesengajaan untuk melakukan pembunuhan terhadap wartawan sebagai upaya untuk menutupi fakta-fakta kejahatan yang dilakukan oleh tentara pendudukan Zionis di wilayah Tepi Barat. Upaya yang sama juga pernah dilakukan oleh tentara Israel dengan melakukan pemboman terhadap kantor Al-Jazeera di Jalur Gaza yang juga menampung wartawan Associated Press (AP).
"Ini kejahatan yang sangat keji dan jelas-jelas melanggar hukum humaniter internasional. Setiap insan pers yang bertugas dan apalagi sudah menggunakan identitas pers, tidak boleh menjadi sasaran kekerasan oleh pihak manapun," kata Sukamta dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga:Tentara Israel Tembak Mati Wartawan Al-Jazeera Saat Bertugas di Palestina
Anggota DPR asal Yogyakarta menyatakan kekerasan di Palestina akan terus berlangsung selama Israel masih melakukan pendudukan terhadap wilayah-wilayah Palestina.
"Akar masalahnya penjajahan masih terus berlangsung. Maka kita sangat berharap pemerintah Indonesia terus mengupayakan melalui diplomasi internasional untuk mendorong kembali skema Solusi Dua Negara dan hadirnya kemerdekaan Palestina," ujarnya.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Fraksi PKS ini meminta pemerintah Indonesia mendorong upaya penyelidikan secara menyeluruh dan transparan atas kasus pembunuhan jurnalis ini oleh otoritas Palestina dan pemerintah Israel dengan melibatkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Sukamta menilai ada kesengajaan untuk melakukan pembunuhan terhadap wartawan sebagai upaya untuk menutupi fakta-fakta kejahatan yang dilakukan oleh tentara pendudukan Zionis di wilayah Tepi Barat. Upaya yang sama juga pernah dilakukan oleh tentara Israel dengan melakukan pemboman terhadap kantor Al-Jazeera di Jalur Gaza yang juga menampung wartawan Associated Press (AP).
"Ini kejahatan yang sangat keji dan jelas-jelas melanggar hukum humaniter internasional. Setiap insan pers yang bertugas dan apalagi sudah menggunakan identitas pers, tidak boleh menjadi sasaran kekerasan oleh pihak manapun," kata Sukamta dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga:Tentara Israel Tembak Mati Wartawan Al-Jazeera Saat Bertugas di Palestina
Anggota DPR asal Yogyakarta menyatakan kekerasan di Palestina akan terus berlangsung selama Israel masih melakukan pendudukan terhadap wilayah-wilayah Palestina.
"Akar masalahnya penjajahan masih terus berlangsung. Maka kita sangat berharap pemerintah Indonesia terus mengupayakan melalui diplomasi internasional untuk mendorong kembali skema Solusi Dua Negara dan hadirnya kemerdekaan Palestina," ujarnya.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Fraksi PKS ini meminta pemerintah Indonesia mendorong upaya penyelidikan secara menyeluruh dan transparan atas kasus pembunuhan jurnalis ini oleh otoritas Palestina dan pemerintah Israel dengan melibatkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).