home global news

Penentuan Kriteria Penjabat Gubernur DKI Tetap Mengacu UU Pilkada

Ahad, 15 Mei 2022 - 13:00 WIB
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik. (Foto: Istimewa).
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengungkap mengenai kriteria penjabat gubernur DKI Jakarta, mengacu UU Pilkada.

Pemerintah berpegang pada Pasal Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur pemilihan penjabat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, maka diangkat penjabat gubernur dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, untuk jabatan bupati dan wali kota, diangkat penjabat dari jabatan pimpinan tinggi pratama," kata Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/5/2022).

Jabatan pimpinan tinggi madya antara lain meliputi sekretaris jenderal kementerian/lembaga, direktur jenderal, deputi, dan inspektur jenderal.

Baca Juga: Penunjukan Penjabat Gubernur Berpotensi Rumit Secara Hukum dan Etik

Jabatan pimpinan tinggi pratama yang di antaranya meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, dan sekretaris direktorat jenderal.

"Ada 622 lebih jumlah jabatan pimpinan tinggi madya di Republik ini yang oleh UU berhak untuk menjadi penjabat gubernur," kata Akmal.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
penjabat gubernur kemendagri gubernur dki jakarta
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya