Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Penentuan Kriteria Penjabat Gubernur DKI Tetap Mengacu UU Pilkada

mahmuda attar hussein Ahad, 15 Mei 2022 - 13:00 WIB
Penentuan Kriteria Penjabat Gubernur DKI Tetap Mengacu UU Pilkada
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengungkap mengenai kriteria penjabat gubernur DKI Jakarta, mengacu UU Pilkada.

Pemerintah berpegang pada Pasal Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur pemilihan penjabat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, maka diangkat penjabat gubernur dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, untuk jabatan bupati dan wali kota, diangkat penjabat dari jabatan pimpinan tinggi pratama," kata Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/5/2022).

Jabatan pimpinan tinggi madya antara lain meliputi sekretaris jenderal kementerian/lembaga, direktur jenderal, deputi, dan inspektur jenderal.

Baca Juga: Penunjukan Penjabat Gubernur Berpotensi Rumit Secara Hukum dan Etik

Jabatan pimpinan tinggi pratama yang di antaranya meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, dan sekretaris direktorat jenderal.

"Ada 622 lebih jumlah jabatan pimpinan tinggi madya di Republik ini yang oleh UU berhak untuk menjadi penjabat gubernur," kata Akmal.

Tujuh gubernur dan wakil gubernur masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Fase awal, akhir masa jabatan (AMJ) lima gubernur dan wagub pada 15 Mei 2022.

Lima penjabat gubernur telah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Mereka yakni Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten, Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Kini pemerintah tengah menyiapkan pengganti Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang akan berakhir pada 5 Juli 2022. Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jabatannya akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

"Intinya, proses penjaringan nama penjabat gubernur itu sama. Tidak ada perbedaan. DKI masih bagian dari provinsi di Indonesia. Tentu dia masih ikut aturan sebagaimana di provinsi lain. Sekali lagi, sama saja. Pemerintah berpegang pada UU Pilkada," tegas Akmal.

Akmal menyadari calon penjabat gubernur DKI memang menarik perhatian publik. Hal tersebut merupakan suatu kewajaran, mengingat kekhusan Jakarta sebagai Ibu Kota.

Akmal mengatakan Presiden langsung memimpin tim penentuan penjabat gubernur. Menurut Akmal, tim tersebut antara lain terdiri dari Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kemendagri, dan BKN.

"Mekanismenya sudah dibangun. Bapak Presiden meminta masukan semua pihak. Bapak Presiden menekankan pentingnya akuntabilitas, maka dibentuk tim," kata Akmal.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)