LANGIT7.ID-, Jakarta - - Penetapan pajak 10 persen terhadap
olahraga padel di Jakarta sudah heboh sejak kemarin. Meski begitu,
Gubernur DKI Jakarta,
Pramono Anung justru heran dengan informasi ini, pasalnya ia merasa belum menandatangani kebijakan tersebut.
"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel di pungut pajak 10%, hebohnya udah setengah mati dan ada yang kemudian memviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," ujar Pramono kepada awak media, di Balai Kota, Jumat (4/7/2025).
Pramono menegaskan bahwa segala kebijakan diputuskan melalui dirinya dan Ia pun belum mengetahui mengenai kebijakan pajak lapangan olahraga padel tersebut.
"Kan yang memutuskan gubernur, jadi saya belum tahu ya," katanya memastikan.
Baca juga: Resmi, Main Padel di Jakarta Dikenai Pajak 10 PersenTentu hal ini bertolak belakang dengan apa yang dikatakan Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Bapenda DKI Jakarta, Andri Maulidi Rijal, Rabu lalu.
"Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025," kata Andri.
Penetapan pajak terhadap olahraga padel ini menjadi bagian dari perluasan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Adaapun pajak sebesar 10 persen tersebut dibebankan untuk berbagai transaksi mulai dari sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.
Andri menambahkan, pajak ini bertujuan memperluas basis penerimaan daerah, sekaligus merespons tren naiknya minat masyarakat terhadap olahraga premium seperti padel.
"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," jelasnya.
Baca juga: Selain Padel, Ini 20 Olahraga di Jakarta yang Bakal Kena Pajak(lsi)