LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi kenakan pajak 10 persen pada
olahraga padel, yang termasuk dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan. Tak hanya
padel, ada 20 olahraga lainnya yang bakal dikenai pajak.
Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Bapenda DKI Jakarta, Andri Maulidi Rijal mengatakan bahwa
pajak yang dikenakan pada olahraga padel sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Serta menjadi bagian dari perluasan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," ungkap Andri, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Resmi, Main Padel di Jakarta Dikenai Pajak 10 PersenIa menambahkan, selama suatu aktivitas memenuhi kategori sebagai jasa hiburan dan kesenian, pajak bisa dikenakan. "Nanti kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian kami akan kenakan juga," ujarnya.
Adapun olahraga yang dikenakan pajak, selain padel adalah sebagai berikut:
1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
2. Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
3. Lapangan tenis
4. Kolam renang
5. Lapangan bulutangkis
6. Lapangan basket
7. Lapangan voli
8. Lapangan tenis meja
9. Lapangan squash
10. Lapangan panahan
11. Lapangan bisbol/sofbol
12. Lapangan tembak
13. Tempat bowling
14. Tempat biliar
15. Tempat panjat tebing
16. Tempat ice skating
17. Tempat berkuda
18. Tempat sasana tinju/beladiri
19. Tempat atletik/lari
20. Jetski
Untuk permainan padel di Jakarta, pajak 10 persen dibebankan untuk berbagai transaksi mulai dari sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.
(lsi)