Pemerintah Dorong Pertumbuhan 500 Unit Koperasi Modern
Mahmuda attar hussein
Senin, 02 Agustus 2021 - 17:12 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, koperasi Indonesia saat ini telah memiliki daya saing dengan koperasi luar negeri.Foto: instagram airlangga hartarto
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mendorong pertumbuhan koperasi modern. Langkah yang diambil pemerintah berfokus dalam tata kelola koperasi yang baik atau Good Cooperative Governance (GCG), sehingga bisa berdaya saing dan adaptif terhadap perubahan.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, koperasi Indonesia saat ini telah memiliki daya saing dengan koperasi luar negeri. Sehingga perlu ada pertimbangan terhadap koperasi, bahwa tidak hanya berskala kecil tapi juga bisa berskala menengah atau besar.
“Pemikiran ini penting untuk menumbuhkan semangat dan antusiasme pengusaha koperasi kita, terutama bagi para pemuda Indonesia yang saat ini sedang dan akan merintis koperasi,” ujarnya seperti dikutip dari instagram @perekonomianri.
Saat ini, jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha sebesar Rp174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang per Desember 2020. Melalui RPJMN tahun 2020-2024, pemerintah menargetkan pertumbuhan koperasi modern sebanyak 500 unit koperasi.
Untuk mewujudkan pertumbuhan koperasi modern, pemerintah telah memberikan stimulus kepada koperasi lewat proram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Periode pertama sebesar Rp1 triliun untuk 63 koperasi dan periode kedua sebesar Rp292 miliar untuk 37 koperasi.
Modernisasi koperasi akan difokuskan pada pengembangan koperasi multi pihak, yang berfokus pada sektor riil, kemudahan kemitraan, pembiayaan, dan terdigitalisasi.
Melalui target pertumbuhan koperasi modern yang ditelah dipersiapkan pemerintah, diharapkan menjadikan koperasi mampu memiliki peran penting bagi perekonomian nasional. Selain itu, untuk mendukung hal ini, pemerintah juga membuat ketetapan yang mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemerdayaan bagi koperasi, yang tertuang dalam PP No.7 Tahun 2021.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, koperasi Indonesia saat ini telah memiliki daya saing dengan koperasi luar negeri. Sehingga perlu ada pertimbangan terhadap koperasi, bahwa tidak hanya berskala kecil tapi juga bisa berskala menengah atau besar.
“Pemikiran ini penting untuk menumbuhkan semangat dan antusiasme pengusaha koperasi kita, terutama bagi para pemuda Indonesia yang saat ini sedang dan akan merintis koperasi,” ujarnya seperti dikutip dari instagram @perekonomianri.
Saat ini, jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha sebesar Rp174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang per Desember 2020. Melalui RPJMN tahun 2020-2024, pemerintah menargetkan pertumbuhan koperasi modern sebanyak 500 unit koperasi.
Untuk mewujudkan pertumbuhan koperasi modern, pemerintah telah memberikan stimulus kepada koperasi lewat proram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Periode pertama sebesar Rp1 triliun untuk 63 koperasi dan periode kedua sebesar Rp292 miliar untuk 37 koperasi.
Modernisasi koperasi akan difokuskan pada pengembangan koperasi multi pihak, yang berfokus pada sektor riil, kemudahan kemitraan, pembiayaan, dan terdigitalisasi.
Melalui target pertumbuhan koperasi modern yang ditelah dipersiapkan pemerintah, diharapkan menjadikan koperasi mampu memiliki peran penting bagi perekonomian nasional. Selain itu, untuk mendukung hal ini, pemerintah juga membuat ketetapan yang mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemerdayaan bagi koperasi, yang tertuang dalam PP No.7 Tahun 2021.
(zul)