home global news

Revisi Pergub Ahok, Anies Perpanjang Masa Jabatan RT dan RW Jadi 5 Tahun

Jum'at, 20 Mei 2022 - 11:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Istimewa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan masa jabatan pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) menjadi lima tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga tepatnya Pasal 28.

"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya KeputusanLurah," demikian tertulis dalam Pergub tersebut, dikutip Langit7.id, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Shalat Id Pertama di JIS, Anies Baswedan: Ini Momen Bersejarah

Pergub yang ditandatangani pada 28 April 2022 ini merevisi Pergub Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Sebagai informasi, pada Pergub lama era masa jabatan Ahok tersebur masa jabatan pengurus RT dan RW hanya dibatasi tiga tahun.

Berikut isi lengkap Pasal 28:

1. Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah.

2. Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
anies baswedan rt/rw masa kepengurusan masa jabatan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya