Revisi Pergub Ahok, Anies Perpanjang Masa Jabatan RT dan RW Jadi 5 Tahun
ummu haniJum'at, 20 Mei 2022 - 11:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Istimewa
LANGIT7.ID - , Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan masa jabatan pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) menjadi lima tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga tepatnya Pasal 28.
"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah," demikian tertulis dalam Pergub tersebut, dikutip Langit7.id, Jumat (20/5/2022).
Pergub yang ditandatangani pada 28 April 2022 ini merevisi Pergub Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Sebagai informasi, pada Pergub lama era masa jabatan Ahok tersebur masa jabatan pengurus RT dan RW hanya dibatasi tiga tahun.
Berikut isi lengkap Pasal 28:
1. Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah. 2. Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 3. Penetapar. 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur mi. 4. Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”