home global news

Fatwa MUI: Pemerintah & DPR Wajib Cegah LGBT dengan Perangkat Hukum

Sabtu, 21 Mei 2022 - 00:05 WIB
Gedung MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa.
Lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan penyimpangan orientasi seksual. Pemerintah wajib mencegah merebaknya LGBT di masyarakat.

Demikian salah satu isi Fatwa Majelis UIama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Fatwa tersebut terbit pada era Ketua Umum MUI, Prof Din Syamsuddin.

Fatwa LGBT ditandatangani almarhum Prof Dr Hasanuddin AF yang menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI dan KH Asrorun Niam Soleh pada kolom sekretaris. Dalam fatwa tersebut menegaskan bahwa melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.

Salah satu pertimbangan terbitnya fatwa haram LGBT saat itu adalah bentuk-bentuk penyimpangan seksual serta pencabulan sudah sedemikian meresahkan masyarakat. Gerakan dan gaya hidup LGBT mengancam tatanan sosial kemasyarakatan serta mengancam lembaga pernikahan.

Baca Juga:LGBT Bukan Fitrah Manusia tapi Penyimpangan Seksual yang Harus Diobati

“Akhir-akhir ini fenomena kehidupan komunitas pasangan sejenis (homoseksual), baik gay dan lesby semakin banyak terjadi, baik secara terang-terangan maupun sembunyi, bahkan tidak jarang mereka hidup sebagaimana layaknya suami dan istri,” dikutip fatwa tersebut, Jumat (20/5/2020).

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan. Selain itu, orientasi seksual sesama jenis ini juga ditegaskan sebagai bentuk dari penyimpangan yang harus diluruskan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya