LANGIT7.ID, Jakarta - Lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan penyimpangan orientasi seksual. Pemerintah wajib mencegah merebaknya LGBT di masyarakat.
Demikian salah satu isi Fatwa Majelis UIama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Fatwa tersebut terbit pada era Ketua Umum MUI, Prof Din Syamsuddin.
Fatwa LGBT ditandatangani almarhum Prof Dr Hasanuddin AF yang menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI dan KH Asrorun Niam Soleh pada kolom sekretaris. Dalam fatwa tersebut menegaskan bahwa melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.
Salah satu pertimbangan terbitnya fatwa haram LGBT saat itu adalah bentuk-bentuk penyimpangan seksual serta pencabulan sudah sedemikian meresahkan masyarakat. Gerakan dan gaya hidup LGBT mengancam tatanan sosial kemasyarakatan serta mengancam lembaga pernikahan.
Baca Juga: LGBT Bukan Fitrah Manusia tapi Penyimpangan Seksual yang Harus Diobati“Akhir-akhir ini fenomena kehidupan komunitas pasangan sejenis (homoseksual), baik gay dan lesby semakin banyak terjadi, baik secara terang-terangan maupun sembunyi, bahkan tidak jarang mereka hidup sebagaimana layaknya suami dan istri,” dikutip fatwa tersebut, Jumat (20/5/2020).
Dalam fatwa tersebut dijelaskan, orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan. Selain itu, orientasi seksual sesama jenis ini juga ditegaskan sebagai bentuk dari penyimpangan yang harus diluruskan.
“Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah),” bunyi isi fatwa tersebut.
Selain itu, para pelaku homoseksual, baik lesbian, gay, dan biseksual dikenakan hukuman hadd atau ta’zir oleh pihak yang berwenang. Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash.
Baca Juga: Waspada, 4 Kesalahan Orang Tua Bisa Sebabkan Anak Jadi GaySementara ta’zir adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri atau pihak yang berwenang menetapkan hukuman. Bila korban dari kejahatan tersebut adalah anak-anak, para pelakunya harus dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.
Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan: Dengan bertawakkal kepada Allah SWT MEMUTUSKAN MENETAPKAN: FATWA TENTANG LESBI, GAY, SODOMI, DAN PENCABULAN Pertama: Ketentuan Umum Di dalam fatwa ini yang dimaksud dengan: 1. Homoseks adalah aktivitas seksual seseorang yang dilakukan terhadap seseorang yang memiliki jenis kelamin yang sama, baik laki-laki maupun perempuan. 2. Lesbi adalah istilah untuk aktivitas seksual yang dilakukan antara perempuan dengan perempuan. 3. Gay adalah istilah untuk aktivitas seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki 4. Sodomi adalah istilah untuk aktivitas seksual secara melawan hukum syar’i dengan cara senggama melalui dubur/anus atau dikenal dengan liwath. 5. Pencabulan adalah istilah untuk aktivitas seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tidak memiliki ikatan suami istri, seperti meraba, meremas, mencumbu, dan aktivitas lainnya, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak, yang tidak dibenarkan secara syar’i. 6. Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash. 7. Ta’zir adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang menetapkan hukuman). Kedua: Ketentuan Hukum 1. Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami isteri, yaitu pasangan lelaki dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar'i. 2. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. 3. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). 4. Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang. 5. Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). 6. Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati. 7. Aktivitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir. 8. Aktivitas pencabulan, yakni pelampiasan nafsu seksual, seperti meraba, meremas, dan aktivitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram. 9. Pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka delpana dikenakan hukuman ta’zir. 10. Dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati. 11. Melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram. Ketiga: Rekomendasi 1. DPR-RI dan Pemerintah diminta untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur: a. tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang; b. hukuman berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya); c. memasukkan aktivitas seksual menyimpang sebagai delik umum dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia. d. Melakukan pencegahan terhadap berkembangnya aktivitas seksual menyimpang di tengah masyarakat dengan sosialisasi dan rehabilitasi. 2. Pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan rehabilitasi bagi pelaku dan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas. 3. Pemerintah tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis. 4. Pemerintah dan masyarakat agar tidak membiarkan keberadaan aktivitas homoseksual, sodomi, pencabulan, dan orientasi seksual menyimpang lainnya hidup dan tumbuh di tengah masyarakat.
Baca Juga: Anggota DPR: Kasus HIV Akibat Penyimpangan Seksual Terus Meningkat
Baca Juga: Ustadz Ebit Lew Rangkul Transgender di Surabaya, Ngobrol Perkara Iman dan Shalat
(zhd)