home global news

PKPU Diperpanjang hingga 20 Juni, Begini Respons Dirut Garuda Indonesia

Jum'at, 20 Mei 2022 - 22:14 WIB
Maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia. (Foto: Langit7.id/iStock)
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia optimistis dengan putusan perpanjangan terakhir tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perpanjangan PKPUdiberikan hingga tanggal 20 Juni 2022 mendatang.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada hari Kamis (19/5/2022). Sesuai informasi yang disampaikan oleh Tim Pengurus, tahap lanjutan dari proses PKPU Garuda ini adalah penentuan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang nantinya akan menjadi basis untuk agenda voting PKPU.

Baca Juga:Garuda Indonesia Ajukan Perpanjangan PKPU Selama 30 Hari

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa perpanjangan terakhir proses PKPU ini menjadi sinyal positif atas langkah percepatan restrukturisasi. Perpanjangan terakhir ini diklaim akan memberikan ruang dan jangka waktu yang lebih terukur dan spesifik, sehingga negosiasi terhadap rencana perdamaian bersama kreditur dapat segera difinalisasi.

"Perpanjangan PKPU terakhir ini menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung antara Garuda dan krediturnya. Dengan berbagi optimisme yang sama terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya, serta menunjukkan kepercayaan Majelis Hakim maupun Tim Pengurus," kata Irfan dalam keterangan resminya, Jumat (20/5/2022).

"Kami berharap seluruh tahapan PKPU akan segera mencapai titik temu kesepakatan perdamaian. Sehingga semua pihak dapat segera menyongsong transformasi bisnis Garuda," lanjutnya.

Baca Juga:Kemenag dan Garuda Sepakat Terbangkan Jemaah Haji dari 9 Embarkasi
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
garuda indonesia irfan setiaputra pkpu
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya