Wagub Jabar Lantik Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi
Redaksi
Selasa, 24 Mei 2022 - 06:39 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum melantik Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti Kompleks Kantor Pemda Kabupaten Bekasi. Foto: Istimewa.
Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum melantik Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti Kompleks Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, Senin (23/5/22).
Dani menjabat sebagai Bupati Bekasi yang ditinggalkan Ahmad Marjuki karena habis masa jabatannya. Ahmad Marjuki sejatinya Wakil Bupati Bekasi definitif sekaligus pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi. Ahmad Marjuki menjadi pelaksana tugas (Plt) karena Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia 11 Juli 2021 yang lalu.
Eka Supria sendiri sebelumnya Wakil yang naik menjadi Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hassanah Yasin.
Uu berpesan kepada Dani Ramdan bahwa secara umum tugas kepala daerah adalah satu menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan melaksanakan urusan kemasyarakatan.
Baca Juga:Kasus Suap Bupati Bogor, KPK Panggil Kepala BPK Jabar
“Tiga hal yang harus dilaksanakan kepala daerah jangan pincang; jangan hanya pembangunan tetapi pemerintahan diabaikan, pemerintahan difokuskan tetapi kemasyarakatan pun diabaikan. Harus seiring tiga program sebagai tanggung jawab kepala daerah harus dilaksanakan,” kata Uu.
Menurut Uu, kepala daerah harus mampu bijaksana dalam menjalankan roda pemerintahan. Kemudian membangun komunikasi dengan seluruh stakeholders dan lapisan masyarakat. Sekalipun sebagai penjabat bupati namun tetap tak bisa lepas dari jabatan politik, karena ini adalah jabatan publik.
Dani menjabat sebagai Bupati Bekasi yang ditinggalkan Ahmad Marjuki karena habis masa jabatannya. Ahmad Marjuki sejatinya Wakil Bupati Bekasi definitif sekaligus pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi. Ahmad Marjuki menjadi pelaksana tugas (Plt) karena Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia 11 Juli 2021 yang lalu.
Eka Supria sendiri sebelumnya Wakil yang naik menjadi Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hassanah Yasin.
Uu berpesan kepada Dani Ramdan bahwa secara umum tugas kepala daerah adalah satu menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan melaksanakan urusan kemasyarakatan.
Baca Juga:Kasus Suap Bupati Bogor, KPK Panggil Kepala BPK Jabar
“Tiga hal yang harus dilaksanakan kepala daerah jangan pincang; jangan hanya pembangunan tetapi pemerintahan diabaikan, pemerintahan difokuskan tetapi kemasyarakatan pun diabaikan. Harus seiring tiga program sebagai tanggung jawab kepala daerah harus dilaksanakan,” kata Uu.
Menurut Uu, kepala daerah harus mampu bijaksana dalam menjalankan roda pemerintahan. Kemudian membangun komunikasi dengan seluruh stakeholders dan lapisan masyarakat. Sekalipun sebagai penjabat bupati namun tetap tak bisa lepas dari jabatan politik, karena ini adalah jabatan publik.