LANGIT7.ID - , Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar, Agus Khotib dan saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.
Adapun saksi lainnya yang dipanggil, yaitu tiga PNS BPK Perwakilan Jabar, yakni Emmy Kurnia, Winda Rizmayani, dan Dessy Amalia. KPK juga memanggil sejumlah pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor sebagai saksi.
Baca juga: KPK Sita Uang Tunai Rp1 Miliar dari OTT Kasus Suap Bupati Bogor
Baca juga: Profil Ade Yasin, Bupati Bogor yang Terjaring OTT KPKMereka antara lain Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Krisman Nugraha, PPK Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Heru Haerudin, PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor Gantara Lenggana, PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor R Indra Nurcahya, dan PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor Aldino Putra Perdana.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka AY (Ade Yasin/Bupati Bogor nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, mengutip dari Antara, Kamis (19/5/2022).
Ali menuturkan, seluruh saksi akan diperiksa terkait dugaan pengumpulan uang dari beberapa SKPD. “Seluruh saksi hadir dan para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang menjadi obyek audit oleh tersangka ATM bersama tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Ali.
Dalam penyidikan kasus itu, sebelumnya KPK juga telah memeriksa sembilan sakti lainnya untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (18/5). Mereka yang diperiksa, yakni Unu selaku Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Bogor, pegawai RSUD Cibinong Sapto Aji Eko, Kasubbid Gaji BPKAD Kabupaten Bogor Ferry Syafari, Kabid AKTI BPKAD Kabupaten Bogor Wiwin Yeti Heriyati, PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor Khairul Amarullah.
Berikutnya, Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor WR Pelitawan, Kasubbag Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, staf di bagian perlengkapan Kabupaten Bogor Ridwan Hendrawan, dan Kasubbag Kesra Setda Kabupaten Bogor Iip.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi suap, yakni
Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Baca juga: Sah Jadi Tersangka, Ini Jejak Perkara Suap Bupati Bogor Ade YasinSedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga, suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan hingga sejumlah Rp1,9 miliar.
(est)