LANGIT7, Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Bogor
Ade Yasin menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap pengurusan keuangan Pemkab Bogor. Dalam perkara ini KPK menyita uang sebesar Rp1 miliar dalam bentuk pecahan.
"Dalam kegiatan tangkap tangan KPK berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa uang rupiah yang terdiri dari Rp570 juta tunai, dan uang di rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta rupiah," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga: Deretan Tersangka Kasus Korupsi Saat Ramadhan, Terbaru Ade YasinAdapun kronologi penangkapan diawali saat KPK menerima informasi dugaan tindak pidana
suap lalu menerjunkan tim ke satu hotel di Bogor. Namun saat itu, penerima uang sudah kembali ke daerahnya masing-masing di bandung.
"Jadi KPK membagi tugas, ada yang berangkat ke Bandung dan lainnya mencari bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi. Tim mengamankan empat pegawai BPK (sebagai penerima suap) perwakilan Jawa Barat yang saat itu sedang berada di kediamannya masing-masing di Bandung pada 26 April 2022 malam," tutur
Firli.
Sebagai informasi, keempat orang tersebut antara lain Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
Baca Juga: Sah Jadi Tersangka, Ini Jejak Perkara Suap Bupati Bogor Ade YasinSelanjutnya, KPK juga melakukan penangkapan di Bandung pada Rabu (27/4) pagi, termasuk mengamankan Bupati Bogor, Ade Yasin di kediamannya, serta sejumlah ASN
Pemkab Bogor. "Semua yang diamankan KPK dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," ucap Firli.
Baca Juga:
Profil Ade Yasin, Bupati Bogor yang Terjaring OTT KPK
Kena OTT, Bupati Yasin Terancam Lebaran di Rutan KPK(asf)