LANGIT7, Cibinong -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor
Ade Yasin sebagai tersangka kasus suap pengurusan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor. Tak sendirian, anak buah Ade, yaitu Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik turut menjadi tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya menjadi tersangka
penerima suap. Mereka adalah Anthon Merdiansyah selaku Pegawai
BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
Baca Juga: Profil Ade Yasin, Bupati Bogor yang Terjaring OTT KPKKetua KPK, Firli Bahuri membeberkan peran Ade Yasin dalam kasus ini. Suap bermula dari keinginan Ade supaya
Pemkab Bogor kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah 2021 dari BPK.
"Pada Januari 2022 diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang (antara anak buah Ade dan pegawai BPK) dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit. Ade sebelumnya mendapatkan laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan bisa berdampak pada kesimpulan
disclaimer," tutur Firli dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2022).
Selanjutnya AY merespons untuk mengupayakan WTP. Sebagai realisasi kesepakatan, anak buah ade, Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam diduga memberikan uang sebesar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon Merdiansyah.
Baca Juga: Kena OTT, Bupati Yasin Terancam Lebaran di Rutan KPK"Anthon Merdiansyah kemudian mengkondisikan susunan tim, dimana nantinya objek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu," tutur Firli.
Selama proses audit diduga ada beberpa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui anak buahnya kepada tim BPK dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta. "Hingga total selama pemeriksaan, berlangsung dari Februari hingga April 2022, telah diberikan
uang tunai sebesar Rp1,9 miliar," ucap Firli.
Baca Juga:
PSSI Tegaskan Komitmen Berantas Kasus Suap di Liga Indonesia
Komdis PSSI Jatim Jatuhkan Sanksi Berat ke Pelaku Suap di Liga 3
Komdis PSSI Jatim Laporkan Kasus Suap ke Polisi(asf)