LANGIT7.ID, Jakarta - Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur (Jatim) resmi melaporkan Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (22/11). Mereka diduga melakukan percobaan suap kepada beberapa pemain di Liga 3 Jatim.
Ketua Komdis Asprov PSSI Jatim, Samiaji Makin Rahmat, mengatakan keempat nama tersebut dilaporkan atas dugaan kasus suap berdasarkan UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan.
"Ada keputusan komdis, ada rekaman, chat WA. Kami selama ini mencoba melakukan sesuatu sesuai regulasi," kata Samiadji.
Baca juga:
Mantap! Timnas U-18 Menang Telak 3-1 atas Klub TurkiSamiadji menjelaskan keempat orang tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian karena bukan bagian dari football family. Atas hal tersebut, keempatnya tidak bisa dihukum menggunakan kode disiplin PSSI.
"Kita berharap melalui upaya penegakkan hukum dapat memberi efek jera terhadap para oknum yang terlibat dalam praktik curang tersebut. Kita ingin membangun nuansa bola yang jadi idola dan kebanggan masyarakat berjalan lurus sesuai ketentuan di dalam olahraga," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purba mengungkapkan, status perkara yang dilaporkan Komdis Asprov PSSI Jatim tersebut dalam tahap penyelidikan.
Baca juga:
Komdis PSSI Jatim Jatuhkan Sanksi Berat ke Pelaku Suap di Liga 3Sebelumnya Komdis Asprov PSSI Jatim menjatuhkan sanksi kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim. Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC.
Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu.
Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online berdasarkan perintah dari David dan Billy.
(sof)