home masjid

Pengertian Haji Ifrad, Qiran, dan Tamattu Serta Tata Cara Lengkap

Rabu, 25 Mei 2022 - 10:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke baitullah, yaitu bagi orang-orang Islam yang sudah akil balig yang mampu mengadakan perjalanan ke sana, mempunyai bekal yang cukup untuk dirinya dan keluarga yang ditinggalkan, kemampuan fisik, ada sarana pengangkutan dan aman dalam perjalanan. Ini sesuai dengan firman Allah Swt:

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ

latin: wa lillāhi 'alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā.

Arti: "mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS Ali Imran: 97).

Mengutip Tafsir as-Sa'di, ketika Baitulah al-haram mengandung segala kebaikan yang di sebut secara umum ini dan akan banyak perincian-perinciannya, maka Allah mewajibkan para hamba yang mukalaf yang mampu melakukan perjalanan kepdanya untuk menunaikan haji.

Baca Juga:Perbedaan Miqat Zamani dan Miqat Makani dalam Haji dan Umrah

Yaitu orang-orang yang mampu sampai ke Baitulah dengan mengendarai kendaraan apapun yang sesuai denganya dan perbekalan yang harus disiapkannya. Karena itulah Allah berfirman dengan lafadz tersebut yang memungkinkannya untuk mengendarai segala bentuk kendaraan yang modern yang akan muncul di kemudian hari.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
haji ifrad haji qiran haji tamattu makkah arab saudi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya