LANGIT7.ID, Jakarta - Di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke baitullah, yaitu bagi orang-orang Islam yang sudah akil balig yang mampu mengadakan perjalanan ke sana, mempunyai bekal yang cukup untuk dirinya dan keluarga yang ditinggalkan, kemampuan fisik, ada sarana pengangkutan dan aman dalam perjalanan. Ini sesuai dengan firman Allah Swt:
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ
latin:
wa lillāhi 'alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā.
Arti: "
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS Ali Imran: 97).
Mengutip Tafsir as-Sa'di, ketika Baitulah al-haram mengandung segala kebaikan yang di sebut secara umum ini dan akan banyak perincian-perinciannya, maka Allah mewajibkan para hamba yang mukalaf yang mampu melakukan perjalanan kepdanya untuk menunaikan haji.
Baca Juga: Perbedaan Miqat Zamani dan Miqat Makani dalam Haji dan UmrahYaitu orang-orang yang mampu sampai ke Baitulah dengan mengendarai kendaraan apapun yang sesuai denganya dan perbekalan yang harus disiapkannya. Karena itulah Allah berfirman dengan lafadz tersebut yang memungkinkannya untuk mengendarai segala bentuk kendaraan yang modern yang akan muncul di kemudian hari.
Mengutip buku 'Tuntunan Manasik Haji Kementerian Agama' (Kemenag) haji dibagi menjadi tiga macam, yakni haji ifrad, haji qiran, dan haji tamattu. Ketiganya dibedakan berdasarkan niat dan tata cara pelaksanaanya.
1. Haji Ifrad Haji ifrad berarti menyendiri. Maknanya seseorang melaksanakan ibadah haji saja tanpa melaksanakan umrah. Orang yang melaksanakan haji jenis ini tidak dikenakan dam (denda).
Haji ifrad dilaksanakan dengan cara sebagai berikut. Pertama, melaksanakan haji saja (tanpa melaksanakan umrah). Kedua, melaksanakan haji terlebih dahulu, kemudian melaksanakan umrah setelah selesai haji.
2. Haji QiranKata qiran berarti berteman atau bersamaan. Maksudnya, orang melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan dengan sekali niat untuk dua pekerjaan.
Seseorang yang melakukan haji qiran wajib membayar dam, yakni berupa menyembelih seekor kambing. Bagi yang tidak mampu, harus menggantinya dengan berpuasa 10 hari. Ketentuannya, tiga hari puasa dilakukaan saat di Makkah dan tujuh hari puasa ketika sudah di Tanah Air.
Baca Juga: Ingin Ajak Anak Umrah? Perhatikan Hal BerikutHaji qiran dilaksanakan dengan menggabungkan ihram haji dan umrah secara bersamaan. Kemudian saat memasuki kota Makkah, jemaah melakukan tawaf qudum, lalu shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
Setelah itu melakukan sai antara Shafa dan Marwah, dilakukan dengan umrah dan hajinya secara sekaligus dengan satu sai. Tetap masih dalam kondisi berihram.
3. Haji TamattuKata tamattu berarti bersenang-senang. Maksudnya, seseorang melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, lalu bertahallul. Kemudian berihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada 8 Dzulhijjah atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula.
Selama jeda waktu tahallul itu, dia bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram. Namun orang tersebut wajib membayar dam, seperti dam haji qiran.
Baca Juga: Ubah Sungai Kotor Jadi Lahan Produktif, Mbah Bagong Bikin Watergong(zhd)