LANGIT7.ID, Jakarta - Miqat merupakan tempat atau waktu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pintu masuk untuk memulai haji atau umrah. Setelah mengambil miqat mulai berlaku larangan saat berpakaian ihram.
Terdapat dua jenis miqat, yakni miqat zamani dan miqat makani. Apa perbedaan dari dua miqat tersebut?
Mengutip buku 'Tuntutan Manasik Haji dan Umrah' Kementerian Agama (Kemenag), miqat zamani adalah batas waktu melaksanakan haji yang dimulai sejak 1 Syawal hingga terbit fajar pada 10 Dzulhijjah. Mengenai ketentuan miqat zamani, Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 197:
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ
Artinya: "
Musim haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi."
Baca Juga: Ini Miqat Makani Jamaah Haji Indonesia untuk Mulai Baca TalbiyahBerdasarkan ayat tersebut, waktu untuk mengerjakan haji sudah ada ketetapannya. Yakni pada bulan-bulan yang sudah ditentukan dan tidak boleh pada bulan-bulan lainnya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa waktu mengerjakan haji, yaitu pada bulan Syawal, Dzulqaidah sampai dengan terbit fajar pada malam 10 Dzulhijjah.
Sementara miqat makani adalah tempat yang dijadikan batas untuk memulai ihram haji atau umrah. Di tempat-tempat ini seorang jemaah harus memulai niat haji atau umrah.
Tempat-tempat miqat yang dimaksud yakni, Pertama, Zulhulaifah (Bir Ali) bagi penduduk Madinah (biasanya jemaah asal Indonesia mengambil miqat di Bir Ali). Kedua, Juhfah untuk jemaah dari Syiria, Yordania, Mesir, dan Lebanon. Ketiga, Qarnul Manazil (as-Sail) bagi jemaah asal Dubai.
Baca Juga: Raih Predikat Mabrur, Ini Tahapan Ibadah Haji dari Berangkat hingga KepulanganSelanjutnya, Yalamlam bagi jemaah asal Yaman. Jemaah Indonesia yang mengambil miqat saat perjalanan di pesawat biasanya dilakukan ketika pesawat mendekati Yalamlam atau Qarnul Manazil. Terakhir Zatu Irqin bagi jemaah dari Iran dan Irak.
Adapun bagi jemaah haji dan umrah asal Indonesia, berikut daftar lokasi miqat makaninya:
1. Jemaah gelombang 1 mendarat di Madinah mengambil miqat di Zulhulaifa (Bir Ali).
2. Jemaah gelombang 2 bisa mengambil miqat di lokasi berikut:
Pertama, Asrama Haji embarkasi di Tanah Air. Namun bagi jemaah yang telah memulai ihram dari Asrama Haji embarkasi wajib menjauhi larangan ihram, mulai dari perjalanan pesawat hingga tahallul.
Kedua, dalam pesawat ketika sebelum melintas Yalamlam atau Qarnul Manazil. Dalam perjalanan kru pesawat akan mengumumkan waktunya dan jemaah segera melaksanakan niat ihram.
Ketiga, Bandar Udara King Abdul Aziz, Jeddah. Lokasi ini dijadikan tempat miqat sejak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada 28 Maret 1980 bahwa bandara tersebut sah dijadikan tempat miqat.
Baca Juga: Kisah Para Sahabat Rasulullah Redam Amarah dengan KemuliaanBaca Juga: Ini Aturan Baru Pembuatan Nama di KTP, KK hingga Catatan Sipil(zhd)