LANGIT7.ID, Jakarta - Talbiyah merupakan bacaan seorang muslim untuk memenuhi panggilan Allah Swt, baik haji mapun umrah. Hukum membaca talbiyah adalah wajib dan merupakan syarat sah ihram.
Menurut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Persatuan Islam (KBIH Persis), waktu membaca talbiyah jemaah haji dilakukan di dalam pesawat ketika pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam/Qarn al-Manazil. Ini merupakan miqat pertama sebelum sampai di Bandara King Abdul Aziz, Mekkah.
Adapun lafal talbiyah, yaitu:
"Labaikallahumma labaik, labbaika la syarika laka labbaik, innal hamda wani'mata, laka walmulk la syarikalak."
Baca Juga: Suhu Makkah Bisa Capai 50 Derajat, Ini Tips Hadapi Cuaca Ekstrem"Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi Panggilan-Mu. Sungguh, segala puji, nikmat dan segala kekuatan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu."
Mengutip buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah" yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, miqat merupakan tempat atau waktu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pintu masuk untuk memulai haji atau umrah. Setelah mengambil miqat, jemaah menuju Baitullah dan mulai berlaku larangan saat berpakaian ihram.
Ada dua macam miqat, yaitu:
1. Miqat ZamaniMiqat zamani adalah batas waktu melaksanakan haji, yang dimulai sejak tanggal 1 Syawal hingga terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Miqat zamani merupakan ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji. Sementara, untuk umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun.
2. Miqat MakaniMiqat makani merupakan batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah. Pengertian lainnya bisa juga berarti ketentuan tempat di mana seorang jemaah harus memulai niat haji atau umrah.
Urutannya, jemaah melakukan miqat makani di lokasi yang telah ditentukan dengan berpakaian ihram, lalu melaksanakan salat sunah dua rakaat di lokasi miqat, mengucapkan niat, dan bertolak menuju Mekkah untuk melakukan thawaf dan sa'i.
Ada lima tempat yang menjadi lokasi miqat makani. Kelima tempat ini ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai tempat miqat untuk berhaji/umrah bagi warga dan setiap orang yang melewatinya walaupun bukan penduduk setempat.
Baca Juga: Raih Predikat Mabrur, Ini Tahapan Ibadah Haji dari Berangkat hingga KepulanganMasing-masing jemaah dari berbagai negara menggunakan lokasi tertentu sebagai tempat miqat makani, disesuaikan dengan dari mana ia berasal. Demikian pula dengan jemaah Indonesia. Ada lokasi-lokasi miqat yang biasa digunakan oleh jemaah haji/umrah asal Indonesia. Di mana saja lokasi miqat makani?
1. Zulhulaifah (Bir Ali)Bir Ali menjadi tempat miqat bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jemaah haji asal Indonesia biasanya miqat di Masjid Zulhulaifah (Bir Ali) yang berlokasi 9 kilometer dari Madinah.
2. JuhfahJuhfah berlokasi sekitar 183 kilometer di arah barat laut Mekkah. Lokasi miqat ini biasanya digunakan jemaah dari Syria, Yordania, Mesir dan Lebanon.
3. Qarnul Manazil (as-Sail)Lokasi Qarnul Manazil (as-Sail) di dekat kawasan pegunungan Taif, sekitar 94 kilometer di timur Makkah. Biasanya, titik miqat ini menjadi lokasi miqat bagi jemaah dari Dubai.
4. YalamlamYalamlam berada di arah tenggara Mekkah, dengan jarak sekitar 92 kilometer. Ini adalah lokasi miqat bagi jemaah dari Yaman dan mereka yang melalui rute yang sama, seperti jemaah dari India, Pakistan, China, dan Jepang. Jemaah haji Indonesia yang mengambil miqat saat perjalanan di pesawat biasanya dilakukan ketika pesawat mendekati Yalamlam/Qarnul Manazil.
Kru pesawat akan mengumumkan jika pesawat sudah akan melintas di atas Yalamlam/Qarnul Manazil. Jika mengambil miqat di pesawat, maka jemaah dianjurkan segera berpakaian ihram dan melakukan niat haji/umrah di dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan.
5. Zatu IrqinLokasi miqat ini berjarak sekitar 94 kilometer di arah timur laut Mekkah. Biasanya, digunakan sebagai lokasi miqat jemaah dari Iran dan Irak atau yang melalui rute yang sama.
Lokasi Miqat Jemaah Haji Asal IndonesiaAda beberapa lokasi miqat makani bagi jemaah asal Indonesia, tergantung pada gelombang keberangkatan.
Jemaah haji gelombang I yang mendarat di Madinah akan mengambil miqat di Bir Ali (Zulhulaifah).
Jemaah haji gelombang II yang turun di Jeddah memiliki beberapa opsi mengambil miqat, yaitu:
1. Bisa di asrama haji embarkasi;
2. Di dalam pesawat ketika pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam/Qarn al-Manazil;
3. Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
Bandara King Abdul Aziz dijadikan lokasi miqat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada 28 Maret 1980 tentang keabsahan Bandara Jeddah sebagai tempat miqat. Fatwa ini dikukuhkan kembali pada 19 September 1981.
Baca Juga: Dikecam Netizen, Ini Sosok Gus Thuba yang Viral di Medsos(zhd)