Pj Kepala Daerah dari Kalangan TNI-Polri, Perludem: Bertentangan dengan Hukum
Ummu hani
Sabtu, 28 Mei 2022 - 17:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Pemerintah mulai menunjuk sejumlah penjabat (pj) dari kalangan TNI dan Polri untuk mengisi kekosongan kepala daerah di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten yang masa jabatannya mulai habis. Namun, penunjukkan tersebut menuai polemik di muka umum.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Kode Inisiatif, Pusako Andalas dan Puskapol UI merespons keras penunjukkan anggota TNI dan Polri menjadi Pj untuk mengisi kepala daerah. Keputusan itu dianggap bertentangan dari ketentuan Undang-Undang.
Baca Juga:Masuk Kandidat Pj Gubernur DKI, Begini Respons Kapolda Metro Jaya
"Personel aktif TNI/Polri tidak dapat menjabat sebagai Pj kepala daerah. Kecuali sudah mengundurkan diri dari dinas aktif dan berstatus JPT Madya atau JPT Pratama sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," bunyi pernyataan resmi Perludem, Sabtu (28/5/2022).
Para personel aktif TNI-Polri tidak diperbolehkan menjabat sebagai Pj kepala daerah. Hal tersebut tercantum dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercantum secara eksplisit dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022.
Selain itu, bila merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Pada Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul secara demokratis tersebut dijalankan. Lalu, UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur, penjabat bupati atau wali kota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Baca Juga:Wagub Jabar Lantik Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Kode Inisiatif, Pusako Andalas dan Puskapol UI merespons keras penunjukkan anggota TNI dan Polri menjadi Pj untuk mengisi kepala daerah. Keputusan itu dianggap bertentangan dari ketentuan Undang-Undang.
Baca Juga:Masuk Kandidat Pj Gubernur DKI, Begini Respons Kapolda Metro Jaya
"Personel aktif TNI/Polri tidak dapat menjabat sebagai Pj kepala daerah. Kecuali sudah mengundurkan diri dari dinas aktif dan berstatus JPT Madya atau JPT Pratama sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," bunyi pernyataan resmi Perludem, Sabtu (28/5/2022).
Para personel aktif TNI-Polri tidak diperbolehkan menjabat sebagai Pj kepala daerah. Hal tersebut tercantum dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercantum secara eksplisit dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022.
Selain itu, bila merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Pada Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul secara demokratis tersebut dijalankan. Lalu, UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur, penjabat bupati atau wali kota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Baca Juga:Wagub Jabar Lantik Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi