home lifestyle muslim

Ustadz Oni Sahroni Jelaskan Hukum Flashsale Hewan Kurban

Ahad, 29 Mei 2022 - 13:00 WIB
Ilustrasi flashsale hewan kurban sapi. (Foto: Istimewa).
Sejumlah lembaga filantropi Islam mengadakan flashsale hewan kurban jelang Idul Adha. Lalu bagaimana hukum membeli atau menjual hewan kurban dengan cara itu?

Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, masyarakat diberikan kemudahan dalam transaksi jual-beli saat ini. Selain itu, juga banyak promo harga murah, seperti flashsale yang dihadirkan.

"Flashsale bisa diartikan sebagai sistem penjualan dalam dunia digital yang konsepnya memberikan tawaran harga rendah (diskon). Namun, hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu," kata dia dalam Konsultasi Flashsale Kurban, Ahad (29/5/2022).

Baca Juga: Bisnis Hewan Kurban, Ini Perhitungan Modal dan Keuntungannya

Menurutnya, flashsale kurban memberikan manfaat bagi mereka yang berkurban saat Idul Adha. Sebab, memberikan harga hewan kurban lebih murah dari harga normal.

"Untuk menjawab boleh atau tidak, ditentukan oleh dua hal. Pertama, sumber promo. Kedua, kemampuan penyelenggara menunaikan ketentuan inti kurban," katanya.

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) ini menambahkan, sumber promo atau diskon berkenaan dengan alur bisnis transaksi antara lembaga atau panitia kurban dengan supplier.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hewan kurban idul adha ustadz oni sahroni
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya