LANGIT7.ID, Jakarta - Sejumlah lembaga filantropi Islam mengadakan flashsale
hewan kurban jelang Idul Adha. Lalu bagaimana hukum membeli atau menjual hewan kurban dengan cara itu?
Ahli Fikih Muamalah,
Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, masyarakat diberikan kemudahan dalam transaksi jual-beli saat ini. Selain itu, juga banyak promo harga murah, seperti flashsale yang dihadirkan.
"Flashsale bisa diartikan sebagai sistem penjualan dalam dunia digital yang konsepnya memberikan tawaran harga rendah (diskon). Namun, hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu," kata dia dalam Konsultasi Flashsale Kurban, Ahad (29/5/2022).
Baca Juga: Bisnis Hewan Kurban, Ini Perhitungan Modal dan KeuntungannyaMenurutnya, flashsale kurban memberikan manfaat bagi mereka yang berkurban saat Idul Adha. Sebab, memberikan harga hewan kurban lebih murah dari harga normal.
"Untuk menjawab boleh atau tidak, ditentukan oleh dua hal. Pertama, sumber promo. Kedua, kemampuan penyelenggara menunaikan ketentuan inti kurban," katanya.
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) ini menambahkan, sumber promo atau diskon berkenaan dengan alur bisnis transaksi antara lembaga atau panitia kurban dengan supplier.
"Poinnya adalah andaikan sumber promo halal, dan ketentuan kurban terpenuhi, diperbolehkan untuk ikut flashsale kurban. Tapi jika keduanya terjadi penyimpangan, tidak boleh," tegasnya.
Menurutnya, rukun, syarat dan adab kurban harus terpenuhi dalam hal ini. Dengan kata lain, penyelenggara hewan kurban, termasuk lembaga zakat dan filantropi harus mampu menyediakan hewan kurban sesuai kesepakatan dengan pengurban.
"Lembaga ini harus mampu menunaikan adab berkurban. Ketika semua sudah terpenuhi, maka boleh langsung berbicara soal diskon atau potongan harga sesuai ketentuan."
(bal)