home global news

Pencarian Eril Berlanjut, Interpol Terbitkan Yellow Notice

Jum'at, 03 Juni 2022 - 04:30 WIB
Interpol atau organisasi kepolisian internasional menerbitkan Yellow Notice atas nama Emmeril Khan Mumtadz atau akrab disapa Eril. Foto: Humas Pemprov Jabar.
Interpol atau organisasi kepolisian internasional menerbitkan Yellow Notice atas nama Emmeril Khan Mumtadz atau akrab disapa Eril, anak Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil yang hilang di Sungai Aere sejak Kamis (25/5/2022). Belum lama ini, Polri mengirimkan permintaan kepada Interpol untuk menerbitkan Yellow Notice.

"Dari awal Polri mendengar kabar putra Pak Ridwan Kamil hilang di sungai, di Swiss, Polri langsung koordinasi dengan Kepolisian Swis, Interpol, dan KBRI, kami meminta Interpol terbitkan Yellow Notice. Kemarin sudah terbit," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (2/6/2022).

Yellow Notice atas nama Emmeril bernomor kontrol F-1254/6-2022, yang tertulis pemohon adalah Indonesia, terbit Rabu (1/6). Dalam dokumen Yellow Notice juga tertera identitas lengkap Emmeril.

Baca Juga:Eril Belum Ditemukan dan Keluarga Ikhlas, Jika Wafat Apakah Tergolong Syahid?

Irjen Dedi menyebut Yellow Notice tersebut sudah ditujukan kepada seluruh anggota Interpol dunia. "Dari Interpol pusat yang ditujukan kepada Interpol seluruh anggota Interpol di dunia," tutur Dedi.

Selanjutnya, Interpol akan meminta anggota Interpol dunia untuk mengambil tindakan sesuai dengan hukum nasional negara masing-masing jika mengidentifikasi lokasi ditemukannya Eril. Sejak dilaporkan hilang hingga hari ini, keberadaan Eril belum diketahui. Eril hilang usai di sungai tersebut bersama adik perempuan dan rekannya di Sungai Aare, Bern, Swiss.

Yellow Notice dikeluarkan untuk membantu menemukan orang hilang. Biasanya, Yellow Notice digunakan untuk menemukan anak di bawah umur dan membantu mengidentifikasi orang yang tidak dapat mengidentifikasi diri mereka sendiri.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
interpol emmeril khan mumtadz ridwan kamil swiss sungai aare
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya