Musim Kurban Sudah Dekat, Ini Panduan agar Hewan Kurban Tak Terpapar PMK
Ummu hani
Sabtu, 04 Juni 2022 - 13:02 WIB
Ilustrasi (foto: Antara)
Idul Adha tinggal sebulan lagi, musim kurban sudah dekat. Penjual hewan kurban sudah mulai bertebaran. Namun, jelang kurban wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menghantui.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 panduan penyelenggaraan ibadah kurban untuk mencegah hewan kurban terpapar PMK. Panduan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi wabah PMK.
Baca Juga: Ini Fatwa MUI Tentang Hukum Berkurban Hewan Terjangkit PMK
Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK, mengutip situs resmi MUI, Sabtu (4/6/2022).
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 panduan penyelenggaraan ibadah kurban untuk mencegah hewan kurban terpapar PMK. Panduan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi wabah PMK.
Baca Juga: Ini Fatwa MUI Tentang Hukum Berkurban Hewan Terjangkit PMK
Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK, mengutip situs resmi MUI, Sabtu (4/6/2022).
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.