home masjid

Bolehkah Suntik Mati untuk Pasien Koma? Ini Penjelasannya

Ahad, 05 Juni 2022 - 08:39 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Koma merupakan kondisi seseorang tidak sadarkan diri pada tingkat yang paling dalam. Pasien koma tidak akan melakukan gerakan, mengeluarkan suara, apalagi membuka mata. Umumnya penderita koma mengalami penurunan kesadaran dengan waktu yang lama.

Lantas, bagaimana cara mengatasinya? Pendakwah KH Asep Zainal mengatakan salah satu cara mengatasi koma, yaitu dengan eutanasia atau mati bahagia. Dalam dunia medis, eutanasia merupakan tindakan dokter mempercepat kematian pasien koma.

Menurut dia, ada dua eutanasia yang bisa digunakan, yakni eutanasia pasif dan aktif. Eutanasia aktif, yakni suntik mati atau memberikan obat dengan dosis tinggi. Perbuatan ini hukumnya haram, sebab hal tersebut masuk kategori membunuh.

Baca Juga:KH Zae Nandang: Bunuh Diri Merupakan Ciri Orang Tak Beriman

Sementara eutanasia pasif, yakni tidak melakukan apa-apa. Dokter hanya sekadar melepaskan peralatan medis yang digunakan. Meskipun begitu, hal ini tidak dilakukan secara sembarangan, perlu ada persetujuan (inform consent) dari keluarga pasien.

Sementara eutanasia pasif, menurut dia dibolehkan, karena memberikan kesempatan orang tersebut meninggal dengan wajar, tanpa adanya alat medis.

"Ini bukan pembunuhan, melainkan membiarkan orang tersebut meninggal dunia dengan cara normal seperti sakit di rumah," ujar Asep Zainal dikutip dari kanal YouTube Salman TV, Ahad (5/6/2022).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hukum islam medis suntik mati
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya