Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Boleh Gelar Shalat Berjamaah
Fajar adhitya
Rabu, 04 Agustus 2021 - 13:20 WIB
Ilustrasi shalat berjamaah di masjid. (Foto: Istimewa).
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di daerah Jawa-Bali hingga Senin pekan depan. Namun ada sejumlah daerah yang diizinkan menggelar shalat berjamaah di masjid. Daftar ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No 27 Tahun 2021 yang berlaku mulai Selasa (3/8/2021) kemarin.
Daerah dengan kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, yakni level 3 dan 2 dapat menyelenggarakan ibadah berjamaah di masjid dengan ketentuan di masing-masing level yakni, maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dan 50 persen kapasitas atau 50 orang.
Namun, aturan itu menyatakan bahwa kewenangan sepenuhnya ada di tangan kepala daerah, bupati dan wali kota. Tentu dengan pertimbangkan kondisi di wilayah masing-masing untuk mencegah penularan Covid-19 semakin meluas.
Bila kondisi penularan meluas di komunitas, intervensi yang lebih ketat dimungkinkan dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan. Meski ada beberapa daerah yang diizinkan menggelar shalat berjamaah di masjid, namun ada juga yang masih diperketat.
Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali berada dalam status PPKM Level 4. Kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah di wilayah ini dianjurkan ditiadakan dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Berikut wilayah yang dapat menyelenggarakan ibadah berjamaah di masjid:
Banten
Daerah dengan kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, yakni level 3 dan 2 dapat menyelenggarakan ibadah berjamaah di masjid dengan ketentuan di masing-masing level yakni, maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dan 50 persen kapasitas atau 50 orang.
Namun, aturan itu menyatakan bahwa kewenangan sepenuhnya ada di tangan kepala daerah, bupati dan wali kota. Tentu dengan pertimbangkan kondisi di wilayah masing-masing untuk mencegah penularan Covid-19 semakin meluas.
Bila kondisi penularan meluas di komunitas, intervensi yang lebih ketat dimungkinkan dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan. Meski ada beberapa daerah yang diizinkan menggelar shalat berjamaah di masjid, namun ada juga yang masih diperketat.
Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali berada dalam status PPKM Level 4. Kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah di wilayah ini dianjurkan ditiadakan dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Berikut wilayah yang dapat menyelenggarakan ibadah berjamaah di masjid:
Banten