Shalat Zhuhur dan Ashar Bisa Diringkas 2 Rakaat, Ini Syaratnya
Fajar adhitya
Rabu, 04 Agustus 2021 - 15:20 WIB
Jamaah mengerjakan shalat Jamak Qashar di masjid. (Foto: Istimewa).
Ummat Islam bisa menjamak Shalat Zhuhur dan Ashar di satu waktu. Dua ibadah tersebut juga bisa diringkas masing-masing 2 rakaat asalkan memenuhi unsur kegentingan. Sebab ibadah shalat tak boleh ditinggalkan oleh seorang Muslim, karena itulah ada keringanan dari Allah subhanahu wata ala.
Dalam kondisi tertentu, shalat bisa digabungkan atau istilah ini dikenal dengan jamak atau diringkas, qashar. Namun kedua hukum tersebut bisa dikombinasikan, yakni jamak qashar.
Untuk shalat jamak terbagi dua yakni Jamak Taqdim dan Takhir:
Jamak Taqdim
Shalat Jamak Taqdim dilakukan di waktu awal, semisal ingin menggabungkan Shalat Zhuhur dan Ashar di waktu shalat Dzhur. Masing-masing dikerjakan sesuai bilangan rakaatnya, yakni empat rakaat Zhuhur (salam) dan empat rakaat ashar (salam). Niat kedua shalat ini pun harus dibedakan.
Jamak Takhir
Shalat Jamak Takhir hampir sama dengan Jamak Taqdim. Perbedaannya shalat ini dikerjakan di waktu akhir. Semisal menggabungkan Shalat Zhuhur dan Ashar di waktu Shalat Ashar.
Dalam kondisi tertentu, shalat bisa digabungkan atau istilah ini dikenal dengan jamak atau diringkas, qashar. Namun kedua hukum tersebut bisa dikombinasikan, yakni jamak qashar.
Untuk shalat jamak terbagi dua yakni Jamak Taqdim dan Takhir:
Jamak Taqdim
Shalat Jamak Taqdim dilakukan di waktu awal, semisal ingin menggabungkan Shalat Zhuhur dan Ashar di waktu shalat Dzhur. Masing-masing dikerjakan sesuai bilangan rakaatnya, yakni empat rakaat Zhuhur (salam) dan empat rakaat ashar (salam). Niat kedua shalat ini pun harus dibedakan.
Jamak Takhir
Shalat Jamak Takhir hampir sama dengan Jamak Taqdim. Perbedaannya shalat ini dikerjakan di waktu akhir. Semisal menggabungkan Shalat Zhuhur dan Ashar di waktu Shalat Ashar.